Kasus Lain Briptu MEP, Polisi yang Rudapaksa 2 Gadis Kaimana: Telantarkan Keluarga dan Penganiayaan
Briptu MEP (29), oknum polisi di Kaimana yang diduga rudapaksa 2 gadis ternyata juga tersangkut kasus penelantaran keluarga dan penganiayaan.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
Berdasarkan keterangan korban, Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, menjelaskan pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIT, dua korban bersama teman-temannya berada di lorong Masjid Pasar Baru.
Kemudian, pelaku Briptu MEP melihat salah satu korban.
"Dikarenakan sebelum tanggal 16 Februari 2025, Saudara MEP memergoki dua korban sedang membawa sebuah karung yang berisikan barang curian."
"Namun, pada saat MEP ingin menangkap keduanya tapi langsung melarikan diri sehingga Saudara MEP tidak berhasil menangkap mereka," kata Boby, Sabtu (22/2/2025), dilansir Kompas.com.
Kemudian, saat melihat keduanya di lorong masjid, Briptu MEP membawa mereka ke pos.
Salah satu korban mengaku mereka dipukuli.
Baca juga: Tak Pulang 2 Hari, Dua Anak Perempuan di Kaimana Ngaku Ditahan dan Dirudapksa Oknum Polisi
Kemudian, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIT, Briptu MEP mengajak salah satu korban untuk pergi mengecek tempat ia mengambil barang curian.
Keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor matic warna merah yang dikendarai oleh terduga pelaku.
"Setibanya korban dan Saudara MEP di pasar daging, pelaku MEP langsung membuka pakaian korban. Setelah selesai menyetubuhi, korban dibawa kembali ke Pos Pasar baru namun ia (korban) tidak bertemu dengan temannya di pos, dikarenakan sedang berada di dalam ruangan yang berbeda," jelas Boby.
Briptu MEP pun menyetubuhi korban kedua di ruangan pos.
"Lalu pada saat berada di dalam ruangan Pos Pasar Baru pelaku langsung menyetubuhi korban (lain), kemudian setelah selesai menyetubuhi barulah keduanya bergabung bersama untuk beristirahat," ungkapnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan oknum polisi rudapaksa saksi bocah perempuan tersebut.
Atas aksi bejatnya, Briptu MEP dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Boby.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Selain Dililit Perkara Rudapaksa, Oknum Polisi di Kaimana Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot) (Kompas.com/Mohamad Adlu Raharusun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.