Pria di NTT Bunuh Adik dan Keponakan saat Mandi, Pelaku Coba Akhiri Hidup, Kini Ditangkap Polisi
Ibu dan anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri, Minggu (23/2/2025) pagi.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Agustinus Pobas (56), tega membunuh adik kandung, Yohana Pobas (51) dan keponakannya, Norci Elisabet Tamonob (9), saat sedang mandi.
Kedua korban ibu dan anak itu dibunuh di sumber mata air di Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS pada Minggu (23/2/2025) pagi.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, mengungkapkan kejadian ini bermula saat Yohana dan Norci sedang mandi serta mencuci di mata air.
"Kejadiannya tadi pagi (Minggu) sekitar pukul 08.00 Wita di sumber mata air Naep, RT 005 RW 003, Dusun B, Desa Snok," kata Joel, Minggu petang, dilansir Kompas.com.
Tiba-tiba, pelaku datang sambil membawa botol air dan menyiram mata korban Yohana.
Korban sempat berlari menyelamatkan diri namun pelaku langsung mengejar dan menikam Yohana tepat di bagian perutnya dengan sebilah pisau.
Pelaku kemudian mengejar anak Yohana yakni Norci dan menikam korban hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Tingkah Aneh Anak Bunuh Ayah di Jember Persulit Interogasi, Polisi Minta Tolong Ibu Pelaku
Sementara itu, Yohana masih terus berlari menuju permukiman dan dibawa warga ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ayotupas.
Namun, karena pendarahan hebat di tubuhnya, Yohana akhirnya meninggal dunia.
Joel mengatakan, setelah menikam kedua korban, pelaku kemudian mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
Warga yang melihat itu lantas membawa pelaku ke Puskesmas Ayotupas untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah menerima informasi tentang kejadian ini, pihak kepolisian pun terjun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Selain itu, tim medis dan pihak kepolisian Polres TTS juga melakukan visum terhadap jenazah kedua korban.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif pelaku tega menghabisi nyawa kakak kandung dan ponakannya.
Adapun kini pelaku Agustinus telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pelaku Pembunuhan di Desa Snok Timor Tengah Selatan NTT Coba Akhiri Hidup Usai Renggut Dua Nyawa
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Dionisius Rebon) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.