Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Timor Tengah Selatan NTT, Ternyata Orang Dekat 

Polres TTS berhasil meringkus Agustinus Pobas, pelaku pembunuhan ibu dan anak di NTT. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

freepik
PEMBUNUHAN IBU ANAK - ilustrasi garis polisi. Polres TTS berhasil meringkus Agustinus Pobas, pelaku pembunuhan ibu dan anak di NTT. Pelaku terancam 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Tak butuh waktu lama, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak saat mandi di Kali Naep, TTS, NTT

Pelaku bernama Agustinus Pobar ditangkap di Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, NTT, Minggu, (23/2/2025) usai kejadian.

Aksi pelaku membunuh dengan cara menikam Yohana Pobas (51) dan anaknya, Norci Elisabet Tamonob (9) sempat menggemparkan TTS. 

"Pelaku diamankan sesaat setelah menghabisi nyawa korban, Norci Elisabet Tamonob (9) dan Yohana Pobas (51). Pelaku diamankan oleh polisi dan warga setempat," ucap Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.

Dikatakan Iptu Joel, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Saat ini pelaku Agustinus Pobas telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kronologi Pelaku Tikam Ibu dan Anak saat Mandi di Sungai

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika Yohana Pobas (korban 1) dan Norci Elisabet Tamonob (korban 2) sedang mandi dan cuci di mata air. 

Tiba-tiba pelaku datang sambil membawa botol air dan menyiram mata korban Yohana Pobas.

Tanpa basa-basi pelaku langsung mengejar dan menikam Yohana tepat di bagian perutnya. 

Meskipun demikian, korban Yohana terus berlari untuk menyelamatkan diri.

PEMBUNUHAN IBU ANAK - Polres TTS saat melakukan Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 23 Februari 2025
PEMBUNUHAN IBU ANAK - Polres TTS saat melakukan Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 23 Februari 2025 (Pos Kupang/HO)

Tak puas dengan kaburnya korban 1, pelaku kemudian mengejar anak dari Yohana, Norci Elisabet Tamonob (korban 2). 

Pelaku kemudian menikam korban 2 hingga meninggal dunia di TKP.

Meskipun berhasil kabur nyawa korban Yohana Pobas tidak dapat diselamatkan usai ditikam pelaku.

Iptu Joel Ndolu mengatakan, pelaku pembunuhan bernama Agustinus Pobas dengan kedua korban masih terikat hubungan keluarga dekat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved