Minggu, 5 Oktober 2025

Geledah Rumah Tersangka Pencuri Alat Elektronik, Polisi Temukan Ratusan Pakaian Dalam Wanita

Polisi juga menemukan dua tas besar berisi ratusan celana dalam perempuan di rumah pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
CURI PAKAIAN DALAM - I Nengah Atim Atmika (44), seorang residivis yang telah 4 kali keluar-masuk penjara, kembali diamankan oleh Satreskrim Polres Jembrana atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ternyata tidak hanya mencuri barang elektronik dan alat rumah tangga, pelaku diduga juga curi pakaian dalam 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Masyarakat Jembrana Bali dikejutkan dengan kasus pencurian yang tak biasa. 

I Nengah Atim Atmika (44), seorang residivis yang telah 4 kali keluar-masuk penjara, kembali diamankan oleh Satreskrim Polres Jembrana atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Ternyata tidak hanya mencuri barang elektronik dan alat rumah tangga, pelaku diduga juga curi pakaian dalam.

Polisi juga menemukan dua tas besar berisi ratusan celana dalam perempuan di rumah pelaku.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kehilangan barang-barang berharga di rumahnya saat ia pulang kampung ke Jawa.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin oleh AKP Si Ketut Arya Pinatih.

Baca juga: Bantuan Berdatangan, AAP Remaja Curi Pisang Jadi Anak Asuh, Dapat Beasiswa hingga Kambing Etawa

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku beberapa hari kemudian.

Saat diinterogasi, I Nengah Atim Atmika mengakui perbuatannya. Ia mencuri barang-barang berharga milik korban dengan cara melompat pagar rumah dan masuk melalui jendela samping.

Namun, yang mengejutkan, pelaku juga mengakui bahwa ratusan celana dalam perempuan yang ditemukan di rumahnya hanyalah untuk "disimpan" dan tidak digunakan untuk apa pun.

CURI PAKAIAN DALAM - Satreskrim Polres Jembrana saat mengungkap perkara kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Jembrana, Senin 24 Pebruari 2025. Selain mencuri barang di rumah warga, pelaku juga mencuri ratusan celana dalam perempuan yang disimpan di rumahnya.
CURI PAKAIAN DALAM - Satreskrim Polres Jembrana saat mengungkap perkara kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Jembrana, Senin 24 Pebruari 2025. Selain mencuri barang di rumah warga, pelaku juga mencuri ratusan celana dalam perempuan yang disimpan di rumahnya. ()

“Hanya disimpan saja, tidak digunakan untuk apa-apa,” ujar pelaku saat ditanya alasan mengumpulkan pakaian dalam tersebut.

Selain pakaian dalam, polisi juga menemukan 21 unit ponsel berbagai merek, tiga unit power bank, 10 charger ponsel, 10 lampu, dua unit vape, satu mesin gerinda dan satu mesin bor di rumah pelaku. Barang-barang ini diduga hasil curian dari berbagai lokasi.

Atas perbuatannya, I Nengah Atim Atmika dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nengah Atim Curi Ratusan Celana Dalam Wanita di Jembrana, Ini Alasan Sang Residivis

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved