Selasa, 30 September 2025

Modus Tukang Nasi Goreng di Banten, Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis, Iming-iming Rp 15 Ribu

JR (47), seorang penjual nasi goreng keliling, diduga mencabuli MHA (12), anak laki-laki di bawah umur, di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Sriwijaya Post.com
PENCABULAN JR (47), seorang penjual nasi goreng keliling, diduga mencabuli MHA (12), anak laki-laki di bawah umur, di Kabupaten Pandeglang, Banten. Aparat Polres Pandeglang menangkap JR di kediamannya di Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, pada Jumat (21/2/2025). 

Tak hanya itu, Polres Pandeglang juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan pelaku.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti pelaku untuk kepentingan penyelidikan.

"Korban telah menjalani visum, sementara pelaku juga diperiksa kesehatannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur, Pelaku Penjual Nasi Goreng

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan