Modus Tukang Nasi Goreng di Banten, Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis, Iming-iming Rp 15 Ribu
JR (47), seorang penjual nasi goreng keliling, diduga mencabuli MHA (12), anak laki-laki di bawah umur, di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Editor:
Glery Lazuardi
Tak hanya itu, Polres Pandeglang juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan pelaku.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti pelaku untuk kepentingan penyelidikan.
"Korban telah menjalani visum, sementara pelaku juga diperiksa kesehatannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur, Pelaku Penjual Nasi Goreng
Sumber: Tribun Banten
Prakiraan Cuaca Serang, 17 September 2025: Hujan Ringan Siang hingga Sore |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario, Bantah Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit, Dulu Eks Kapolda Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 15 September 2025: Hujan Ringan Sejak Pagi Ini |
![]() |
---|
Nepal Berangsur Pulih, Kemlu RI: 74 WNI Sudah Pulang ke Tanah Air, 4 Menyusul Pekan Ini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 16 September 2025: Besok Siang Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.