Senin, 29 September 2025

Oknum Dosen UNM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Modus Diajak ke Rumah untuk Selesaikan Ujian

Seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya sejak tahun lalu.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Nuryanti
UPI.com
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Hal ini diungkap oleh Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira pada Rabu (19/2/2025) sore. Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa sejumlah saksi. 

"Selanjutnya ada juga intervensi dalam hal ini menggunakan relasi kuasa sebagai dosen dari mata kuliah tersebut," terang Fikran.

"Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror itu laporan dari korban," lanjutnya.

Fikran mengatakan, korban sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu di Polda Sulsel," ucapnya.

Terkait kejadian ini, pihak kampus buka suara.

Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi menyatakan, kasus tersebut ia serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, oknum dosen tersebut akan dikenakan sanksi.

"Karena tidak ada laporan ke UNM terkait kasus dugaan pelecehan seksual, maka kami menunggu hasil pelaporan dari Polda, kami pasti memberi sanksi berat jika terbukti," tuturnya.

Polisi sudah periksa sejumlah saksi

Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Saksi-saksi sudah ada yang dipanggil," Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate saat dikonfirmasi tribun, Rabu (19/2/2025).

Yerlin mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum dosen berinisial K yang dilaporkan.

"Hari Senin depan terlapor juga dipanggil," jelasnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Kanit 5 Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T.

"Iya betul dalam proses, kami memeriksa saksi-saksi, itu baru kita lakukan," ujar Alex kepada wartawan.

"Saksi-saksi sudah kami periksa baru beberapa orang, visum dan psikiatri-nya baru kami menyurat," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan