Polisi Selidiki Oknum Dishub Lampung Tengah yang Diduga Lakukan Pungli
Aksi pemalakan terjadi di Jembatan Way Punggur, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari kantor Dishub Kabupaten Lampung Tengah Senin
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sebuah video yang menunjukkan aksi pemalakan (pungutan liar) disertai kekerasan oleh dua oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua orang pria mengendarai sepeda motor tanpa helm dan menghadang sopir pikap di Jembatan Way Punggur, Jalan Raya Kotagajah-Gunung Sugih, Senin (17/2/2025).
Dua oknum Dishub Lampung Tengah terlihat memotong jalur mobil pikap yang sedang melaju.
Mereka kemudian diduga melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap sopir.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, terdengar suara penumpang mobil yang merekam kejadian sambil mengomentari aksi kekerasan tersebut.
"Kenapa pakai kekerasan kamu? Nih ya, mereka pakai kekerasan," ujar perekam video.
Baca juga: Sosok Istri Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Ternyata Polwan, Pangkat AKP, Diduga Sekongkol Pungli
Selain itu, pengemudi pikap mengeluhkan bahwa ia kerap dimintai uang setiap kali melintas di jalur tersebut.
"Kenapa setiap kali saya lewat sini selalu dicegat?" ucapnya dalam video.
Aksi pemalakan terjadi di Jembatan Way Punggur, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari kantor Dishub Kabupaten Lampung Tengah, Senin (17/2/2025) siang saat arus lalu lintas cukup ramai.
Dua orang yang diduga sebagai pegawai Dishub Lampung Tengah menjadi pelaku dalam video tersebut.
Menanggapi viralnya video ini, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharso menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.
"Kita akan cek apakah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atau tidak," ujar Tohid, Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan bahwa jika ada laporan resmi dari korban, polisi akan segera mengambil tindakan.
Tohid menegaskan bahwa selama belum ada laporan kepolisian, pihak yang berwenang menangani dugaan pelanggaran ini adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Tinggal induknya ke pemda atau provinsi. Jika pemda, mungkin inspektorat yang punya wewenang atau Bupati langsung," katanya.
Sumber: Tribun Lampung
Belasan Tahun Ditertibkan, Penanganan Truk ODOL Tetap Berlarut-larut |
![]() |
---|
Lakukan Pungli, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Dihukum Guling-guling, Demosi ke Luar Daerah |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rudi yang Palak Pemotor Rp100 Ribu: Dihukum Guling-guling, Lalu Kena Patsus |
![]() |
---|
Mobil Pikap Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 64, Kemacetan Sempat Mengular Hingga 10 KM |
![]() |
---|
Kurniawati, Kepala SMAN 9 Tambun Selatan Bolos setelah Didemo Siswa, Dedi Mulyadi Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.