Senin, 29 September 2025

Polisi Selidiki Oknum Dishub Lampung Tengah yang Diduga Lakukan Pungli

Aksi pemalakan terjadi di Jembatan Way Punggur, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari kantor Dishub Kabupaten Lampung Tengah Senin

Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar video
TINDAK AKSI PUNGLI - Dua orang oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah diduga melakukan aksi pemalakan (pungutan liar) disertai kekerasan kepada sopir pikup di Jembatan Way Punggur, Jl. Raya Kotagajah - Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (17/2/2025). Polres Lampung Tengah akan tindak aksi pungli di jalan raya. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sebuah video yang menunjukkan aksi pemalakan (pungutan liar) disertai kekerasan oleh dua oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, dua orang pria mengendarai sepeda motor tanpa helm dan menghadang sopir pikap di Jembatan Way Punggur, Jalan Raya Kotagajah-Gunung Sugih, Senin (17/2/2025).

Dua oknum Dishub Lampung Tengah terlihat memotong jalur mobil pikap yang sedang melaju.

Mereka kemudian diduga melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap sopir. 

Dalam video berdurasi 30 detik itu, terdengar suara penumpang mobil yang merekam kejadian sambil mengomentari aksi kekerasan tersebut.

"Kenapa pakai kekerasan kamu? Nih ya, mereka pakai kekerasan," ujar perekam video.

Baca juga: Sosok Istri Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Ternyata Polwan, Pangkat AKP, Diduga Sekongkol Pungli

Selain itu, pengemudi pikap mengeluhkan bahwa ia kerap dimintai uang setiap kali melintas di jalur tersebut.

"Kenapa setiap kali saya lewat sini selalu dicegat?" ucapnya dalam video.

Aksi pemalakan terjadi di Jembatan Way Punggur, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari kantor Dishub Kabupaten Lampung Tengah, Senin (17/2/2025) siang saat arus lalu lintas cukup ramai.

Dua orang yang diduga sebagai pegawai Dishub Lampung Tengah menjadi pelaku dalam video tersebut.

Menanggapi viralnya video ini, Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharso menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.

"Kita akan cek apakah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atau tidak," ujar Tohid, Selasa (18/2/2025).

Ia menambahkan bahwa jika ada laporan resmi dari korban, polisi akan segera mengambil tindakan.

Tohid menegaskan bahwa selama belum ada laporan kepolisian, pihak yang berwenang menangani dugaan pelanggaran ini adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

"Tinggal induknya ke pemda atau provinsi. Jika pemda, mungkin inspektorat yang punya wewenang atau Bupati langsung," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan