Mirisnya Kondisi Ratu Emas Mira Hayati, Alami Hipertensi, Diare, Kaki Bengkak dan Gawat Janin
Kondisi tersangka skincare merkuri, Ratu Emas Mira Hayati mengkhawatirkan, alami hipertensi, diare, kaki bengkak dan gawat janin.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kondisi Si Ratu Emas, Mira Hayati tersangka kasus skincare merkuri di Makassar kini memprihatinkan.
Rupanya Mira Hayati yang kini ditahan di Rutan Makassar bersama dua tersangka lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila sering keluar masuk penjara.
Kondisinya yang tengah hamil besar ditambah sederet penyakit yang diderita membuatnya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Terungkap kini Mira Hayati memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin.
Setelah observasi selama 24 jam, Mira Hayari diharuskan menjalani perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki.
Mira Hayati Sering Keluar Masuk Penjara, Rutan Makassar Bantah Ada Perlakuan Spesial
Tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar, Mira Hayati jadi sorotan lagi dikabarkan bebas keluar masuk penjara.
Diketahui Mira Hayati ditahan di Rutan Makassar Bersama dua tersangka lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, Senin (3/2/2025).
Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II, bersama dengan barang bukti.
Baca juga: Kejayaan Mira Hayati Runtuh, Dulu Beli Emas 1 Kg saat Ibadah Haji Kini Pasrah Hamil Besar Dipenjara
Kini beredar kabar jika Mira Hayati bebas keluar masuk penjara dengan dalih kesehatan.
Terkait kabar tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar beri klarifikasi.
Andi Erdiangsyah menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik (skincare) berbahaya.
"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka di tahanan. Tugas kami memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” katanya kepada wartawan di Makassar, Sabtu (15/2/2025).
Andi Erdiyangsah menjelaskan, Mira Hayati memang keluar rumah sakit tapi ada alasan medis dan atas rekomendasi dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar.
Ia menegaskan, Mira Hayati datang ke rumah sakit itu bukan demi mendapatkan fasilitas kesehatan khusus.
"Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu," paparnya.
Mira Hayati saat ini bukan wewenang Rutan Makassar, melainkan tahanan titipan Kejaksaan.
Oleh karena itu, jika ingin keluar Rutan, harus dengan izin dan pengawalan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga: Mengulik Sosok Suami Mira Hayati Pengusaha Skincare Positif Merkuri yang Dipanggil Pak Bos, Pejabat?
Selain Mira Hayati, Erdiyangsah juga membantah memperlakukan khusus dua tersangka lainnya.
Ia kembali menekankan, kondisi dan hak dalam rutan berlaku sama untuk semuanya tahanan dan warga binaan.
Untuk diketahui sejauh ini, Rutan Kelas I Makassar mengalami kelebihan kapasitas sampai 100 persen.
Kapasitas daya tampung idealnya maksimal 1.000 orang, namun kini telah menampung 2.225 warga binaan dan tahanan sehingga semua warga binaan tidak ada dibedakan semua mengalami kondisi dan perlakuan yang sama.
"Salah satunya adalah sel khusus di tempati tahanan baru yakni Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) itu kamar seharusnya dihuni hanya tiga orang, tapi sekarang sudah melebihi kapasitas, dihuni 15 orang. Jadi, tidak ada yang diistimewakan,” ujarnya.
Kondisi Kesehatan Mira Hayati Diungkap Dokter Rutan Makassar
Sementara itu, dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, dr St Wahida Jalil turut menanggapi dan membenarkan kondisi Mira Hayati sedang mengkhawatirkan sehingga di RSUP Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
"Pasien memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin. Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki," katanya menjelaskan.
Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menyatakan, bahwa semua prosedur yang dilakukan pihak Rutan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada perlakukan istimewa bagi siapa pun yang sedang menjalani proses hukum maupun masa pidana.
“Kami tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, apalagi bagi tahanan kasus yang sedang viral (disorot). Rutan hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Jayadi kembali menegaskan.
Mira Hayati Cs Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
"Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," kata Soetarmi.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," lanjutnya.
Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," jelasnya.
Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah," terangnya.

Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.