Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Curiga Siswi 14 Tahun Sering Menyendiri, Ternyata Jadi Korban Asusila Ayah Kandung & Pacar

Remaja putri berusia 14 tahun di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya menjadi korban asusila ayah kandungnya dan juga sang pacar.

|
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNBENGKULU.COM/BIMA KURNIAWAN
DICABULI AYAH DAN PACAR - Pelaku pencabulan (berkaus hitam) menggunakan masker saat diintrogasi Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Selasa (11/2/2025). Remaja putri berusia 14 tahun di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya menjadi korban asusila ayah kandungnya dan juga sang pacar. 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Remaja putri berusia 14 tahun di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya menjadi korban asusila ayah kandungnya sejak tahun 2021.

Tak hanya ayah kandung, sang pacar remaja tersebut juga diketahui melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak saat Ibu Pergi Kerja, Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Muna

Kasus ini terungkap setelah sang guru merasa curiga atas perilaku korban selama di sekolah.

Korban terlihat sering menyendiri dan menjadi pendiam.

Sang guru kemudian menanyakan apa yang terjadi pada korban.

Saat itulah korban bercerita bahwa dia mengalami tindakan asusila oleh ayah kandungnya.

Mendapat informasi tersebut, guru selanjutnya melapor ke pihak kepolisian. 

"Kami kembangkan dari hasil pemeriksaan di sekolah, pelaku kemudian kami tangkap," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino  kepada awak media.

Kepada gurunya, korban mengaku disetubuhi oleh ayahnya, S (41) sejak tahun 2021 lalu.

"Korban mengaku disetubuhi oleh ayahnya 2021, lalu hubungan itu berlanjut lebih dari tiga kali," kata Ipda Nelfince Rumbino.

Baca juga: Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh

Ternyata tak hanya ayah kandung, nelayan berinisial M (25) juga menyetubuhi korban.

M adalah pacar korban. Persetubuhan itu terjadi sekitar Desember 2024.

Polisi akhirnya menangkap dua pelaku, S dan M.

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat kedua pelaku Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

KASUS PERSETUBUHAN DI BENGKULU - Pelaku (berkaus hitam) menggunakan masker saat diintrogasi Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Selasa (11/2/2025). Pelajar SMA di Bengkulu Utara mengaku telah 15 kali berhubungan persetubuhan dengan korban.
KASUS PERSETUBUHAN DI BENGKULU - Pelaku (berkaus hitam) menggunakan masker saat diintrogasi Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Selasa (11/2/2025). Pelajar SMA di Bengkulu Utara mengaku telah 15 kali berhubungan persetubuhan dengan korban. (TRIBUNBENGKULU.COM/BIMA KURNIAWAN)

"Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara," ucap Nelfince. 

Sementara itu, pelaku S mengaku khilaf hingga tega berbuat asusila terhadap anak kandungnya.

Persetubuhan awal terjadi ketika korban berusia 11 tahun atau setelah lulus sekolah dasar (SD).

Ayah dan ibu korban sudah bercerai sehingga ia tinggal bersama ibu tiri.

Saat peristiwa itu terjadi, ibu tiri korban tengah pergi ke Makassar.

LK Cabuli Anaknya 6 Kali

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

LK tega mencabuli anak kandungnya selama 2 tahun sejak tahun 2023 hingga 2025.

"Sebanyak enam kali pelaku melakukan aksi bejatnya, dari tahun 2023 sampai 8 Februari 2025," kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, Kamis (13/2/2025) dikutip dari TribunSultra.com.

Menurut AKP La Ode Arsangka, peristiwa itu berawal saat korban masih kelas 5 sekolah dasar (SD).

Saat kejadian, korban hanya tinggal bersama dua orang adiknya di rumah.

Sementara, ibu korban sering meninggalkan mereka untuk bekerja mencari nafkah di Kota Kendari.

Setiap kali melancarkan aksi bejatnya, sang istri sedang keluar rumah dan meninggalkan mereka.

LK sudah ditahan di Polres Muna, Selasa (11/2/2025).

LK diancam dengan undang-undang perlindungan anak.

"LK terancam 16 tahun penjara terkait undangan-undangan perlindungan anak," ujar AKP La Ode Arsangka.

"Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, maka ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya," ujarnya. 

Sumber: (Tribunsorong.com/Safwan Ashari) (TribunPalu.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Remaja Putri di Sorong Disetubuhi Ayah Kandung dan Pacar, Terkuak dari Kecurigaan Guru di Sekolah

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved