Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
2 Polisi Tukang Peras di Semarang Jalani Sidang Etik Tertutup, Ini Kata Polda hingga Dihukum Demosi
Inilah kabar terbaru soal kasus dua anggota polisi di Semarang yang peras sejoli yang sedang pacara. Keduanya dihukum demosi tujuh dan delapan tahun
TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (17/2/2025).
Diketahui, kedua polisi tersebut melakukan pemerasan terhadap pasangan pelajar yang nongkrong di Jl Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/2/2025) malam.
"Iya sidang kode etik terhadap dua polisi tersebut digelar pagi ini (kemarin, red)," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada TribunJateng.com, Senin (17/2/2025).
Sidang kode etik ini digelar tertutup pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang dipimpin oleh Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo dari perwira menengah penyidik Dit Resnarkoba," sambung Artanto.
Kasus pemerasan ini selain melibatkan dua orang anggota polisi juga menyeret seorang warga sipil bernama Suyatno.
Polisi memproses kasus pemerasan secara pidana di Polrestabes Semarang.
Adapun sidang kode etik dilakukan di Mapolda Jawa Tengah.
Kepada TribunJateng.com, Kombes Artanto mengatakan bahwa sidang dilakukan tertutup karena para saksi adalah anak-anak.
"Sidang etik dilakukan secara tertutup karena para saksi adalah anak-anak," ujarnya.
Ada dua saksi, yakni MRW (18) dan MMX (17).
Baca juga: Polda Jateng Rahasiakan Motif Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Peras Sejoli di Semarang Utara
Keduanya merupakan saksi dari korban pemerasan, sementara saksi kejadian pemerasan tidak menghadiri sidang secara langsung melainkan lewat daring.
"Ya pemberian kesaksian diberikan secara online," sambung Artanto.
Dihukum Demosi
Artanto juga menuturkan, kedua polisi tersebut divonis demosi oleh Majelis Hakim KKEP Bid Propam Polda Jateng.
Mengutip TribunJateng.com, Ketua Sidang Kode Etik, AKP Edhie Sulistyo memutuskan demosi delapan tahun untuk Aiptu Kusno dan tujuh tahun kepada Aipda Roy Legowo.
Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah kena sanksi disiplin.
Sanksi disiplin tersebut didapatkan Kusno setelah ia menelantarkan keluarganya.
Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan karena tak pernah terlibat kasus etik sebelumnya.
"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.
Artanto juga menjelaskan, keduanya tidak divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena keduanya kooperatif selama persidangan.
Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini.
"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.
Selain demosi, kedua polisi tersebut juga menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
Sanksi lainnya, keduanya harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan di biro SDM polda Jateng dan meminta maaf kepada korban di depan sidang.
Diwartakan sebelumnya, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.
Baca juga: Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat
Kejadian ini bermula ketika dua polisi tersebut bersama seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan.
Kemudian, ada sebuah mobil yang terparkir dan saat dihampiri, ada pasangan yang berada di dalamnya.
Kedua polisi yang sedang tak bertugas tersebut lantas menghampiri dua sejoli yang berada di dalam mobil Honda Civic warga silver tersebut.
"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam,"
"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil tersebut, kemudian menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi.
Mereka kemudian meminta uang Rp2,5 juta ke pasangan tersebut agar tak diproses hukum.
Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.
"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu juga melakukan pemerasan terhadap dua korban,"
"Terkait pekerjaannya, sedang kami dalami," tutur Syahduddi.
Mengutip TribunJateng.com, korban diminta ke mobil warga merah milik pelaku dan meminta sejumlah uang.
Korban lalu diajak pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara.
Selanjutnya, setelah korban mengambil Rp2,5 juta, uang tersebut ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.
Namun, saat itu, pacar korban berteriak-teriak hingga massa datang mengepung mobil merah yang berisi pelaku dan korban.
Karena massa datang cukup banyak akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun
Ergo, warga setempat menuturkan, ia melihat korban wanita sedang berada di minimarket dan berteriak-teriak minta tolong.
"Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter."
"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong," ujarnya saat ditemui TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).
Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.
"Yang laki-laki sudah ditendang-tendang tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil," tuturnya.
Kejadian ini pun pun memancing warga untuk mengepung mobil pelaku.
Warga sudah mencoba jalur kekeluargaan, namun tidak direspons oleh pelaku.
Malahan, pelaku mengancam akan menembak warga.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku,"
"Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak (di) tembak," jelasnya.
Warga akhirnya pun makin banyak yang melakukan pengepungan hingga para pelaku menyerah dan diinterogasi warga.
"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Polda Jateng Gelar Sidang Etik Dua Polisi Pemeras Semarang Secara Tertutup
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.