Detik-detik Penculikan Bayi 10 Bulan di Tangerang Selatan, Pengasuh Kabur ke Bogor setelah Gajian
Seorang wanita di Tangerang Selatan ditangkap usai mencuri bayi majikannya. Pelaku kabur ke Bogor membawa bayi serta handphone ibu korban.
Pelapor kemudian mendatangi Polsek Pondok Aren untuk membuat laporan.
Keesokan harinya, penyidik menangkap pelaku di rumahnya beserta bayi korban.
"Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Bayi 10 Bulan Diculik Pembantu Rumah Tangga di Tangerang Selatan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.