Siswi SMA Jombang yang Tewas di Sungai, Ternyata Korban Rudapaksa 3 Pria, Dibuang saat Masih Hidup
Tangkap 3 pelaku, polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap PRA (18), siswi SMA di Jombang yang ditemukan tewas di sungai.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan.
Tetapi, 3 pelaku tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama.
Baca juga: Wanita di Sampang Madura Bunuh Selingkuhan, Sumbal Mulut Korban saat Meregang Nyawa
Ketiga pelaku punya peran masing-masing, ada yang memegang tangan korban, ada yang memegang kaki korban dan ada yang melakukan persetubuhan dan dilakukan bergiliran.
"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut, sehingga korban tidak berdaya. Di mana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," beber Margono.
Setelah dilakukan rudapaksa secara bergilir, karena kondisi korban sudah tidak berdaya, AP dan LI lantas membawa korban PRA ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kediri, dan langsung membuang korban ke sungai tersebut.
Salah seorang pelaku, AT ini juga melihat saat kedua pelaku membuang korban ke sungai di daerah Desa Godong.
Saat dibuang di sungai, korban masih hidup tetapi dalam kondisi lemas, dan akhirnya meninggal karena tenggelam.
Sampai akhirnya pada Selasa pagi, jasad siswi SMA itu ini ditemukan di sungai Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Adapun hasil autopsi korban menunjukkan bahwa terdapat luka di kepala dan lebam di bagian perut, PRA diduga kuat meninggal karena tenggelam.
"Para pelaku membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak. Kemudian para pelaku ini merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban," sebut Margono.
Sepeda motor korban yang dirampas para pelaku dijual dengan harga Rp 2.200.000. Dan sebanyak Rp 800.000 sudah digunakan untuk keperluan ketiga pelaku.
"Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 atau 339, 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 3 Pria Sadis Rudapaksa Gadis Muda Asal Jombang, Jasad Korban Ditemukan Terapung di Sungai
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Anggit Puji Widodo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.