Kabid Pemkab Minut yang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencabulan juga Mengaku Dilecehkan oleh Korban
Dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan. Kabid di Minahasa Utara bernama Fredy Rondonuwu alias FR laporkan balik pelapor. JR mengaku dilecehkan MR
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala bidang (kabid) di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), Sulawesi Utara dilaporkan ke polisi karena diduga paksa terapis spa berhubungan intim.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat terapis spa berinisial MR mencoba menghindari Kabid Pemkab Minut berinisial JR.
Korban juga sempat meminta tolong karena dipaksa berhubungan intim dengan pelaku.
JR merupakan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minut.
Usai kejadian, korban MR melaporkan Kabid Pemkab Minut ke Polres Minut.
JR pun telah diperiksa di ruang unit PPA Polres Minut, Kamis (13/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana mengatakan, pihaknya menanggapi secara serius kasus ini.
"Laporan ini kami laksanakan sesuai progres yang serius dan profesional," tutur Iptu Agung.
Mengutip TribunManado.co.id, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
"Saat ini proses pendalaman, dalam rangka meminta keterangan para saksi dan barang bukti," ucap Kasat.
Laporkan Balik MR
Usai diperiksa, JR bersama kuasa hukumnya, Tonny Rarung mengatakan bahwa melaporkan balik perempuan bernama MR tersebut.
Baca juga: Viral Video Kabid Pemkab Minut Paksa Terapis Spa Hubungan Intim, Korban Teriak Minta Tolong
Tonny menuturkan, MR dilaporkan atas kasus pemerasan, pencemaran nama baik, dan pencabulan.
"Kami melaporkan balik MR atas kasus pemerasan, pencemaran nama baik dan pencabulan," ungkapnya, Kamis (13/2/2025).
TribunManado.co.id mewartakan, Tonny menuturkan bahwa kliennya juga sebagai korban.
Bagian tubuh kliennya dipegang oleh MR tanpa ijin.
"Kami serahkan sepenuhnya kasus ini ke penyidik PPA Polres Minut agar bisa terbukti kebenarannya," tutupnya.
JR Dinonaktifkan
Pemkab Minut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diketahui telah memanggil JR dan telah meminta penjelasan.
Demikian yang diungkapkan Kabid BKPSDM Minut, Johanes Katuuk, Kamis (13/2/2025).
"Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan terkait, dugaan tindakan amoral yang dituduhkan,"
"Dengan begitu kami akan mengikuti sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya kepada TribunManado.co.id.
Untuk kelancaran proses pemeriksaan, JR sementara dinonaktifkan dari tugasnya.
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan sudah ada plh yang dijabat Jansen Matheos," ungkap Johanes.
Keterangan JR
JR pun membenarkan bahwa ia sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Saya dibebastugaskan dalam jabatan, sambil menunggu perkara di Polres kedepannya," kata Jefry, dikutip dari TribunManado.co.id.
Ia menuturkan bahwa telah siap menjalani proses yang berlaku.
Baca juga: Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh
"Saya siap dengan semua keputusan Pemkab Minut," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Oknum Kabid di Minut Laporkan Balik MR Kasus Pemerasan, Pencemaran Nama Baik, dan Pencabulan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunManado.co.id, Fistel Mukuan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.