Senin, 29 September 2025

Kabid Pemkab Minut yang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencabulan juga Mengaku Dilecehkan oleh Korban

Dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan. Kabid di Minahasa Utara bernama Fredy Rondonuwu alias FR laporkan balik pelapor. JR mengaku dilecehkan MR

Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
PELECEHAN SEKSUAL - Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana saat ditemui, Kamis (13/2/2025). Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum kabid masih dalam tahap penyelidikan. JR laporkan balik MR atas kasus dugaan pemerasan hingga pelecehan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala bidang (kabid) di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), Sulawesi Utara dilaporkan ke polisi karena diduga paksa terapis spa berhubungan intim.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat terapis spa berinisial MR mencoba menghindari Kabid Pemkab Minut berinisial JR.

Korban juga sempat meminta tolong karena dipaksa berhubungan intim dengan pelaku.

JR merupakan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minut.

Usai kejadian, korban MR melaporkan Kabid Pemkab Minut ke Polres Minut.

JR pun telah diperiksa di ruang unit PPA Polres Minut, Kamis (13/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana mengatakan, pihaknya menanggapi secara serius kasus ini.

"Laporan ini kami laksanakan sesuai progres yang serius dan profesional," tutur Iptu Agung.

Mengutip TribunManado.co.id, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.

"Saat ini proses pendalaman, dalam rangka meminta keterangan para saksi dan barang bukti," ucap Kasat.

Laporkan Balik MR

Usai diperiksa, JR bersama kuasa hukumnya, Tonny Rarung mengatakan bahwa melaporkan balik perempuan bernama MR tersebut.

Baca juga: Viral Video Kabid Pemkab Minut Paksa Terapis Spa Hubungan Intim, Korban Teriak Minta Tolong

Tonny menuturkan, MR dilaporkan atas kasus pemerasan, pencemaran nama baik, dan pencabulan.

"Kami melaporkan balik MR atas kasus pemerasan, pencemaran nama baik dan pencabulan," ungkapnya, Kamis (13/2/2025).

TribunManado.co.id mewartakan, Tonny menuturkan bahwa kliennya juga sebagai korban.

Bagian tubuh kliennya dipegang oleh MR tanpa ijin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan