Jadi Tersangka, Sopir Pajero yang Tusuk Kondektur Damri Lampung Kini Minta Maaf ke Korban
Juriansyah (56), sopir pajero yang tusuk kondektur bus Damri di Lampung kini hanya bisa menyesal ingin dimaafkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sopir dipukul bagian wajahnya, dan temannya, Arief ditusuk bagian tangan hingga dadanya,"
"Arief mengalami luka, tetapi tidak terlalu dalam luka jahitan pada bagian dada dan tangannya," lanjutnya.
Alfret menjelaskan bahwa korban Harjulian sempat menangkis tangan tersangka sebelum terjadinya penusukan tersebut.
"Korban ini sempat dirangkul tersangka yang terlihat di dalam video tersebut dengan tangan tersangka," ungkap Alfret.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Penusukan Kondektur Damri Lampung Minta Maaf ke Korban dan Keluarga
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.