Kamis, 2 Oktober 2025

Selain Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dijerat Pasal Pemerasan Terhadap Bos MS Glow

Selebgram Isa Zega kini juga dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
DIJERAT PASAL PEMERASAN - Selebgram Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang pada Selasa (11/2/2025) malam. Isa Zega akan ditempatkan sementara waktu di sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan). 

 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Selain pencemaran nama baik, selebgram Isa Zega kini juga dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan

"Iya betul ada tambahan pasal pemerasan," ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.

Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.

Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.

"Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor," imbuhnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.

"Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan," kata Charles.

Dipindahkan ke Lapas Perempuan Malang

Dalam kasus pencemaran nama baik, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. 

Sementara itu, dengan adanya tambahan dugaan pemerasan, dia dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, yang mengancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Isa Zega telah dipindahkan dari Rutan Perempuan Polda Jatim ke Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Selasa (11/2/2025) malam.

Dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, Isa Zega tiba di Lapas Perempuan Malang pada pukul 18.45 WIB menaiki mobil tahanan Kejari Kabupaten Malang.

 Ia tak banyak bicara dan hanya melontarkan senyuman saat keluar dari mobil tahanan dan langsung masuk ke dalam lapas.

Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen lengkap terkait penahanan Isa Zega dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

"Jadi, kami hanya menerima. Karena surat atau berkas-berkasnya memang sudah lengkap untuk penahanannya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (11/2/2025).

Dirinya menjelaskan, Isa Zega akan ditempatkan sementara waktu di sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

"Dipisah (dengan tahanan maupun warga binaan yang lain), karena memang dia harus di ruangan tersendiri. Artinya bukan karena bagaimana-bagaimananya, tetapi setiap tahanan atau napi yang baru dipindahkan harus dipisah dan ditempatkan terlebih dahulu di ruangan mapenaling tersebut," bebernya.

Diketahui, Isa Zega ditempatkan di ruang mapenaling selama satu minggu.

Apabila dapat beradaptasi, maka selanjutnya ia akan ditempatkan di kamar tahanan lainnya.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu satu minggu, dan apabila sudah bisa beradaptasi maka minggu selanjutnya diturunkan ke kamar yang lain. Tetapi sekali lagi, kami masih melihat perkembangan selanjutnya seperti apa," jelasnya.

Dirinya juga menuturkan, selama menjabat sebagai Kepala Lapas Perempuan Malang mulai akhir tahun 2023, baru kali ini menerima tahanan transgender.

Meski begitu, hal itu tidak menjadi masalah, karena Isa Zega sudah mendapat legalitas sebagai perempuan.

"Sesuai dengan berkas yang ada, bahwa yang bersangkutan (Isa Zega) sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan. Mulai dari penetapan berganti nama dan atas dasar hasil pemeriksaan atau operasi dari dokter Indonesia dan Thailand yang kami terima, yang mana dilampirkan ke berkas atas nama tahanan Isa Zega tersebut," tandasnya.

Isa Zega akan menjalani penahanan di Lapas Perempuan Malang selama 20 hari. (Tribun Jatim/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelimpahan Tahap 2 Kasus Pencemaran Nama Baik, Jaksa di Malang Jebloskan Selebgram Isa Zega ke Bui

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved