Senin, 29 September 2025

Anggota Polisi di Mamuju Tengah Diperiksa Propam karena Dugaan Paksa Aborsi Pacarnya

Seorang anggota polisi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, diperiksa Propam karena diduga hamili dan paksa aborsi kekasihnya, ini kata Kapolres

Istimewa
POLISI HAMILI KEKASIH - Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi saat memimpin apel di halaman Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (10/2/2025). Anggota polisi di Mamuju Tengah diduga hamili dan paksa aborsi kekasihnya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat diperiksa propam karena diduga menghamili kekasihnya, AS.

Anggota Polres Mamuju Tengah berinisial Bripda NI ini juga diduga memaksa AS untuk menggugurkan kandungannya.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, Iptu Saldi M.

"Iya (Bripda NI) personel Polres Mateng," ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Mengutip Tribun-Sulbar.com, ia masih belum bisa banyak memberikan keterangan karena NI masih diperiksa.

Sementara itu, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Abadi Kristanto mengaku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Sementara ini, Propam Polres Mateng masih melakukan pendalaman, dan kami akan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

AKBP Hengky juga menyebut, Ni bakal mendapat sanksi tegas apabila terbukti melanggar kode etik maupun hukum yang berlaku.

"Tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas jika nantinya terbukti bahwa Bripda NI melanggar kode etik kepolisian maupun hukum yang berlaku," tegasnya, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

Ia pun meminta publik untuk bersabar dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Hengky juga mengingatkan, seluruh anggota Polri untuk selalu mengedepankan etik dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun saat berdinas.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Orang Saksi soal Kasus Nenek yang Tewas Terikat di Bekasi

Hal tersebut harus dilakukan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Ia berjanji, akan memberi sanksi tegas kepada NI apabila anggotanya terbukti bersalah.

"Jika terbukti bersalah, Bripda NI akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri," tutup Hengky.

Diketahui, kasus ini mulai mencuat setelah AS mengunggah percakapannya dengan NI di WhatsApp ke media sosial.

Di unggahannya, AS menuding Bripda NI melakukan kekerasan fisik dan memaksa melakukan aborsi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Buntut Kasus Bripda NI, Kapolres Mateng : Jika Terbukti Sanksi Tegas Menanti

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan