Sabtu, 4 Oktober 2025

Tolak Cinta Pria Kenalannya, Wanita di Lampung Dibakar Hidup-Hidup, Sempat Dibuntuti dan Cekcok

Berikut kronologi dan motif pembakaran wanita bersuami, Tri Wulandari (24) oleh pria kenalannya, Arman Purwanto (43) di Lampung, Minggu (2/2/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TribunLampung.co.id/Bayu Saputra
WANITA BERSUAMI DIBAKAR - Arman Purwanto (43) pelaku pembakaran mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (6/2/2025). Arman membakar hidup-hidup wanita kenalannya,Tri Wulandari (24) karena cintanya ditolak korban di wilayah flyover Ryacudu Kota Bandar Lampung pada Minggu (2/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis dialami oleh seorang wanita asal Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Lampung, bernama Tri Wulandari (24) yang menjadi korban pembakaran.

Tri dibakar hidup-hidup oleh seorang pria kenalannya, Arman Purwanto (43) warga Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa aksi pembakaran terhadap Tri ini terjadi di wilayah flyover Ryacudu Kota Bandar Lampung pada Minggu (2/2/2025) sore.

"Korban dibakar oleh pelaku pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB dengan lokasi pembakaran di Jalan Sultan Agung, Way Halim atau dekat flyover Sultan Agung-Ryacudu seberang Transmart Lampung," kata Enrico, Kamis (6/2/2025) dilansir dari TribunLampung.co.id. 

Enrico juga menyebutkan bahwa pelaku Arman berhasil diringkus dalam kurun waktu 1x24 jam setelah kejadian.

Arman ditangkap polisi saat hendak kabur ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku sengaja membuntuti korban dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya sempat cekcok.

"Korban dibuntuti oleh pelaku, lalu di sekitar flyover Ryacudu, keduanya sempat cekcok," kata Enrico.

Tiba-tiba pelaku menyiram bensin ke tubuh korban lalu menyulutnya dengan korek api.

Baca juga: Pria Bakar Wanita Pemandu Lagu Hidup-hidup di Bandar Lampung, Kecewa Ditolak saat Nyatakan Cinta

"Pelaku melakukan pembakaran dengan pertalite hingga dibakar, luka bakar mencapai 40 persen," ungkap Enrico.

"Korban mengalami luka bakar di leher dan dada," imbuhnya.

Adapun motif pembakaran ini dipicu karena pelaku merasa sakit hati dan dendam akibat pengakuan cintanya ditolak oleh korban.

Diketahui bahwa Tri sudah memiliki suami.

Pelaku Arman mengakui bahwa ia kenal dengan korban sejak 5 tahun lalu di tempat kerja yakni di kafe.

"Saya kecewa karena saya mengungkapkan, saya punya keluarga," ujar Arman. 

Atas perbuatannya, pelaku Arman dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polresta Bandar Lampung Kolaborasi Dua Polres di Sumsel Amankan Pelaku Pembakaran

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra) (Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved