Kesaksian Istri di Gresik setelah Bongkar Perselingkuhan Suami, Video Asusila Jadi Bukti
Wanita di Gresik bongkar perselingkuhan suaminya dengan warga Sidoarjo. Video asusila dibawa ke kantor polisi dan dijadikan barang bukti.
Hubungan perselingkuhan semakin intens pada Januari 2025 hingga keduanya melakukan tindak asusila.
Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.
Baca juga: Awal Mula Perselingkuhan Ichlas Budhi dan Viska Terungkap, Rekam Video Asusila di Hotel Gresik
"Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," terangnya.
Kompol Danu berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi serta tak melakukan perselingkuhan.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal."
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perasaan Istri Korban Selingkuh Gresik, Lega Suami Dipenjara dan Harus Tegar Hidupi Anak Sendiri
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Willy Abraham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.