Sabtu, 4 Oktober 2025

Kesaksian Istri di Gresik setelah Bongkar Perselingkuhan Suami, Video Asusila Jadi Bukti

Wanita di Gresik bongkar perselingkuhan suaminya dengan warga Sidoarjo. Video asusila dibawa ke kantor polisi dan dijadikan barang bukti.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham
SUAMI SELINGKUH - Ichlas Budhi dan Viska saat ditangkap serta POD (kerudung merah muda), istri asal Kebomas Gresik saat melapor di Mapolres Gresik, Senin (3/2/2025). POD mengaku lega setelah suami dan pasangan selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Perselingkuhan antara Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (27) dibongkar istri Ichlas, POD (33), yang membuat laporan ke Mapolres Gresik, Jawa Timur.

POD membawa barang bukti berupa video asusila Ichlas Budhi dan Viska yang direkam pada Januari 2025.

POD merasa puas setelah suaminya ditangkap dan dijerat pasal berlapis.

Viska yang sudah memiliki suami dan anak di Sidoarjo, Jawa Timur, juga ditangkap.

"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," ucap POD, Kamis (6/2/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

Kondisi POD sudah mulai membaik setelah mengetahui suaminya selingkuh dengan wanita yang baru tiga bulan kenal.

Menurut POD, sikap Ichlas Budhi berubah dua bulan terakhir dan tak pernah memberi nafkah.

Ichlas Budhi juga tak membayar cicilan rumah sehingga POD enggan meneruskannya.

Wanita 33 tahun itu bertahan hidup dengan menjual perhiasan emas.

Kini POD akan menggugat cerai Ichlas Budhi dan menuntut nafkah untuk anak semata wayangnya.

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," lanjutnya.

Baca juga: Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara

Ditangkap di Surabaya

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan video asusila yang menjadi bukti perselingkuhan disimpan di ponsel Ichlas Budhi dan terbongkar saat dicek istri.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," bebernya.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku berkenalan sejak Oktober 2024.

Hubungan perselingkuhan semakin intens pada Januari 2025 hingga keduanya melakukan tindak asusila.

Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.

Baca juga: Awal Mula Perselingkuhan Ichlas Budhi dan Viska Terungkap, Rekam Video Asusila di Hotel Gresik

"Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," terangnya.

Kompol Danu berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi serta tak melakukan perselingkuhan.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal."

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perasaan Istri Korban Selingkuh Gresik, Lega Suami Dipenjara dan Harus Tegar Hidupi Anak Sendiri

(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Willy Abraham)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved