Selasa, 30 September 2025

Harta Ichlas Budi Pratama, Pegawai BUMN Bikin Video Syur dengan Selingkuhan, Punya Utang Rp1,7 M

Pegawai BUMN PT Petrokimia Gresi, Ichlas Budhi Pratama, dipecat karena selingkuh dan buat video syur dengan selingkuhan. Berapa hartanya?

Kolase: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KASUS VIDEO SYUR - (Kiri) Ichlas Budhi Pratama dan (Kanan) selebgram Viska Dhea Ramdhani, tersangka kasus video syur saat diamakan Polres Gresik pada Rabu (5/2/2025). Berikut harta kekayaan Ichlas yang kerja di PT Petrokimia Gresik. 

Sebelumnya, pada 2022, kekayaan Ichlas tercatat sebesar Rp3,2 miliar, yang jumlahnya berkurang karena utang, saat dirinya menjadi Staf Muda.

Hal ini berarti harta Ichlas mengalami peningkatan sebanyak lebih dari Rp455 juta dalam kurun waktu setahun.

Kronologi Ichlas dan Selingkuhan Dilaporkan

SUAMI SELINGKUH - POD (kerudung merah muda), istri asal Kebomas Gresik saat melapor di Mapolres Gresik, Senin (3/2/2025). POD mengaku lega setelah suami dan pasangan selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka.
SUAMI SELINGKUH - POD (kerudung merah muda), istri asal Kebomas Gresik saat melapor di Mapolres Gresik, Senin (3/2/2025). POD mengaku lega setelah suami dan pasangan selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka. (Kolase Tribunnews.com: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham)

Kasus perselingkuhan dan pornografi yang menjerat Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani bermula dari laporan yang dibuat istri Ichlas, POD, ke Mapolres Gresik, pada Senin (3/2/2025).

Sebagai informasi, Viska diketahui masih bersuami dan memiliki dua anak.

Baca juga: Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara

POD menangkap basah video syur yang dibuat suaminya dengan Viska.

Video itu direkam saat Ichlas dan Viska berhubungan intim di sebuah hotel di Gresik, menggunakan ponsel Ichlas, iPhone X hitam.

Selain melakukan perzinahan dan pornografi, Ichlas juga melakukan KDRT terhadap POD.

Buntut laporan POD, Ichlas dan Viska ditangkap Satreskrim Polres Gresik pada Senin malam, di sebuah kafe di Surabaya.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, dalam press release di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), serta flashdisk berisi video rekaman.

Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta Tas dan jaket milik tersangka juga turut diamankan.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Video Adegan di Kamar Hotel jadi Bukti, Suami di Gresik dan Selingkuhannya Ditangkap Jadi Tersangka dan di TribunJatim.com dengan judul PT Petrokimia Gresik Pecat Oknum Karyawan Berinisial IBP, Imbas Video Kepergok Selingkuh Viral

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SuryaMalang.com/TribunJatim.com/Willy Abraham)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan