Terbukti Selingkuh, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat Bupati Sunaryanta, Berawal dari Laporan Istri Sah
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, pecat dua ASN terbukti selingkuh. Perselingkuhan terbongkar berawal laporan istri sah oknum ASN.
TRIBUNNEWS.COM, Gunungkidul – Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengambil tindakan tegas dengan memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berselingkuh.
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari istri sah salah satu ASN yang terlibat.
Dua ASN yang dipecat berinisial JS dan S, yang masing-masing bertugas di Kapanewon Panggang dan Kapanewon Purwosari.
Sementara itu, seorang ASN lainnya, STP dari Dinas Kesehatan, hanya dikenakan sanksi penurunan pangkat selama satu tahun akibat pelanggaran disiplin.
Baca juga: Kecewanya Bupati Gunungkidul Tahu Dokter ASN Dipecat karena Selingkuh Kini Kembali Aktif Bekerja
Proses Penegakan Disiplin
Bupati Sunaryanta menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan.
"Masih ada oknum yang melakukan pelanggaran. Pagi hari ini saya menindak tiga ASN di Gunungkidul," ungkapnya di Kantor Pemkab Gunungkidul pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, menambahkan bahwa sanksi diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan yang menyeluruh.
"Bupati menindaklanjuti dengan memeriksa kepada yang bersangkutan secara langsung. Ternyata terbukti mereka melakukan tindakan tersebut," jelasnya.
Kedua ASN yang terlibat dalam skandal perselingkuhan dikenakan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat pemberhentian dengan tidak hormat telah dikirimkan kepada JS dan S.
Baca juga: Nasib 2 ASN Selingkuh di Banjarmasin, Dimutasi dan Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Latar Belakang Kasus
Kasus ini terungkap setelah suami dari JS melaporkan kejadian tersebut kepada BKPPD pada 7 Januari 2025.
"Pelapor sudah kami panggil untuk klarifikasi kejadian. Menindaklanjuti keterangan pelapor, kami membentuk tim untuk memeriksa terlapor," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, pada 27 Januari 2025.
Bupati Sunaryanta juga menyatakan bahwa pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini dipersilakan untuk menggugat.
"Silakan saja, tentu di sana ada ruangnya untuk mencari keadilan," tuturnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Karena Perselingkuhan, Tiga ASN Gunungkidul Diberi Sanksi Tegas, Dua di Antaranya Dipecat
(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.