Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Sosok Warga Sipil yang Ikut 2 Anggota Polisi Peras Sejoli di Semarang
Sosok warga sipil yang ikut melakukan pemerasan terhadap sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota kepolisian dan satu warga sipil melakukan pemerasan terhadap sejoli atau pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (31/1/2025) malam.
Mereka adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang; Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang; dan Suyatno (44), warga sipil.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, ketiga komplotan pemeras tersebut adalah teman.
"Mereka bertiga itu berteman. Dua polisi itu bertugas di Polsek Tembalang dan SPKT Polrestabes Semarang."
"Satu pelaku lainnya adalah warga sipil, kerja di sektor swasta," kata Kombes Pol Artanto, Senin (3/2/2025), dilansir Tribun Jateng.
Artanto mengungkapkan, sebelum melakukan pemerasan, mereka bertiga sedang menikmati malam dengan jalan-jalan.
Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan Suyatno juga sedang mencari tempat untuk makan malam.
Namun, di tengah aktivitas tersebut, mereka melihat para korban sedang bersama di dalam mobil di pinggir jalan.
"Mereka curiga lalu menegur. Harusnya cukup sampai di situ."
"Mereka salah ketika melakukan pengancaman dan memeras (korban), sehingga masuk pelanggaran," tuturnya.
Artanto menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman soal jumlah korban pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca juga: Benarkah Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Spesialis Pemerasan Incar Sejoli Bermobil di Semarang?
Begitu pula soal motif dan masing-masing peran dari Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan Suyatno.
"Itu akan menjadi bahan pendalaman. Kami sementara fokus ke kasus pemerasan di Telaga Mas, Semarang Utara," ujarnya.
Artanto menambahkan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.
"Lapor saja segera agar bisa segera dilakukan penyelidikan," terang Artanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.