Minggu, 5 Oktober 2025

Kawasan Wisata Gunung Kemukus Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Tanpa Plang dan Tanda Mencolok

Rumah di kawasan wisata Gunung Kemukus disinyalir menjadi lokasi prostitusi. Hal itu terungkap setelah aparat kepolisian menangkap pemilik rumah itu.

|
Editor: Glery Lazuardi
freepik
GARIS POLISI Rumah di kawasan wisata Gunung Kemukus menjadi tempat prostitusi. Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, pada Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Kawasan wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung.

Hal ini terungkap setelah aparat Polda Jawa Tengah menangkap pemilik tempat pelacuran berinisial S.

Aparat kepolisian menangkap S setelah menyelidiki terkait praktik prostitusi terselubung di lokasi itu.

S menjalankan kegiatan operasi pelacuran terselubung di Kawasan Wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. 

Baca juga: Prostitusi Jaringan Internasional di Bali Tawarkan PSK dari 129 Negara, Tarifnya Dollar 

Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa tempat pelacuran ini tampak seperti rumah biasa tanpa tanda atau plang yang mencolok. 

"Tak ada papan plang. Tak ada namanya, hanya terlihat rumah biasa," kata Dwi saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa di dalam rumah tersebut terdapat ruangan karaoke yang menyediakan pemandu karaoke perempuan, yang menjadi bagian dari praktik prostitusi terselubung tersebut.

"Ini adalah praktik terselubung," ungkap Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa kawasan Wisata Gunung Kemukus sering dijadikan tempat untuk prostitusi terselubung, dengan banyaknya rumah-rumah yang menjalankan kegiatan serupa di sekitar lokasi tersebut.

"Kawasan ini dan banyak lokasi di sekitarnya memang memiliki kegiatan yang sama," ujarnya.

Sebagai langkah penanggulangan, Polda Jawa Tengah meminta pemerintah setempat untuk melakukan penertiban terhadap praktik prostitusi yang marak di Kawasan Wisata Gunung Kemukus

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku prostitusi terselubung di kawasan wisata tersebut.

"Pelaku prostitusi wajib ditindak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi tersangka S," tambah Dwi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prostitusi Terselubung di Wisata Gunung Kemukus Sragen Terungkap"

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved