Jumat, 3 Oktober 2025

Awalnya Diajak Kencan, Wanita asal Deli Serdang Dirampok dan Diancam Dimutilasi Sebelum Dibuang

Korban juga nyaris diperkosa sebelum akhirnya diturunkan di dekat Kantor Satlantas Tanjung Morawa dan diketahui korban mengenal pelaku di media sosial

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
PERAMPOKAN MODUS KENCAN - Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, temu pers di Mapolda Sumut, Senin (3/1/12025). Dia menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pelaku perampokan bermodus kencan, termasuk sebilah parang, handphone korban, dan mobil Toyota Avanza Veloz putih yang digunakan dalam aksi kejahatan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan AL (30), warga Tanjung Selamat, dan AS (34), warga Asam Kumbang usai elakukan pencurian dan kekerasan terhadap JSR (30), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Modus kedua pelaku berpura-pura berkencan demi merampok.

Korban nyaris diperkosa dan dibunuh dengan cara dimutilasi sebelum akhirnya diturunkan di dekat Kantor Satlantas Tanjung Morawa.  

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di SPBU Jalan Sunggal, Medan,  Minggu (27/1/2025) silam.

Namun, setelah dijemput menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz putih BK 1990 ADM, korban justru diserang di dalam mobil. 

“Salah satu pelaku mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya jika tidak menyerahkan harta bendanya,” ungkap Kompol Bambang dalam konferensi pers di Mako Polsek Sunggal, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Video Said Didu soal Laporan PIK 2: Pintu Masuk Bongkar Legalisasi Perampokan Negara oleh Jokowi

Tidak hanya dirampok, korban dilecehkan dan disekap di dalam mobil.

Sepanjang malam, pelaku membawa korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya di Tanjung Morawa pada pagi hari.

Barang berharga korban, seperti handphone, perhiasan emas, dan uang tunai, dirampas oleh pelaku yang kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang.  

Merasa terancam, korban langsung melapor ke Polsek Sunggal.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap mereka di sebuah rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Medan.

Namun, saat hendak diamankan, kedua pelaku melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki mereka.  

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk beraksi, sebilah parang, empat unit handphone, serta berbagai barang pribadi korban yang dirampas pelaku.

“Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Sunggal.  

Kasus ini mendapat perhatian dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang mengapresiasi keberhasilan Polsek Sunggal dalam mengungkap kejahatan ini.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved