Awalnya Diajak Kencan, Wanita asal Deli Serdang Dirampok dan Diancam Dimutilasi Sebelum Dibuang
Korban juga nyaris diperkosa sebelum akhirnya diturunkan di dekat Kantor Satlantas Tanjung Morawa dan diketahui korban mengenal pelaku di media sosial
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan AL (30), warga Tanjung Selamat, dan AS (34), warga Asam Kumbang usai elakukan pencurian dan kekerasan terhadap JSR (30), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Modus kedua pelaku berpura-pura berkencan demi merampok.
Korban nyaris diperkosa dan dibunuh dengan cara dimutilasi sebelum akhirnya diturunkan di dekat Kantor Satlantas Tanjung Morawa.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di SPBU Jalan Sunggal, Medan, Minggu (27/1/2025) silam.
Namun, setelah dijemput menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz putih BK 1990 ADM, korban justru diserang di dalam mobil.
“Salah satu pelaku mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya jika tidak menyerahkan harta bendanya,” ungkap Kompol Bambang dalam konferensi pers di Mako Polsek Sunggal, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Video Said Didu soal Laporan PIK 2: Pintu Masuk Bongkar Legalisasi Perampokan Negara oleh Jokowi
Tidak hanya dirampok, korban dilecehkan dan disekap di dalam mobil.
Sepanjang malam, pelaku membawa korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya di Tanjung Morawa pada pagi hari.
Barang berharga korban, seperti handphone, perhiasan emas, dan uang tunai, dirampas oleh pelaku yang kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang.
Merasa terancam, korban langsung melapor ke Polsek Sunggal.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap mereka di sebuah rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Medan.
Namun, saat hendak diamankan, kedua pelaku melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki mereka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk beraksi, sebilah parang, empat unit handphone, serta berbagai barang pribadi korban yang dirampas pelaku.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Sunggal.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang mengapresiasi keberhasilan Polsek Sunggal dalam mengungkap kejahatan ini.
Sumber: Tribun Medan
Pria di Banyumas Bunuh Gadis 16 Tahun saat Kencan, Ucapan Korban Dianggap Menghina Pelaku |
![]() |
---|
Sosok dan Rekam Jejak Alpa Patria, Anggota Ormas Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang |
![]() |
---|
Aplikasi Kencan Jepang Pakai Data Resmi dari Pemerintah untuk Pastikan Pengguna Belum Menikah |
![]() |
---|
Cegah Penipuan, Aplikasi Kencan Jepang Pakai Data Resmi Pemerintah untuk Cek Status Pernikahan |
![]() |
---|
Pemuda Pukuli Teman Kencan 16 Tahun di Pontianak, Ogah Bayar Rp250 Ribu usai Dilayani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.