5 Populer Regional: Penipuan Jual Beli Mobil Klasik - Speedboat Basarnas Meledak di Maluku Utara
Berita populer regional dimulai kasus penipuan dengan modus jual-beli mobil klasik hingga insiden speedboat Basarnas meledak di Maluku Utara.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Bobby Wiratama
Sadar telah menjadi korban penipuan, WT melapor ke polisi pada Agustus 2023.
Polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan identitas palsu.
Dia terbang ke Jakarta dengan nama David setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Sumatera Utara.
2. Pria yang Mutilasi Uswatun Khasanah Dinyatakan Psikopat Narsistik, Tak Punya Perasaan Iba
Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, Rohmad Tri Hartanto alias Antok alias RTH (32) dinyatakan sebagai psikopat.
RTH diketahui membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29) di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (19/1/2025) kemarin.
Tersangka membagi tubuh korban jadi tiga bagian dan dibuang di tempat berbeda.
Polda Jatim yang melakukan tes kejiwaan pun mendapati bahwa RTH masuk ke golong psikopat narsistik.
"Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Dirreskrimum Polda Jatim, M Farman, Senin (3/2/2025).
Mengutip Kompas.com, ciri-ciri gangguan kepribadian tersebut adalah tidak memiliki rasa iba terhadap korban.
“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.
RTH juga memutilasi korban dalam keadaan tenang tanpa memiliki rasa keraguan.
“Ya itu hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” katanya.
Seperti diketahui, Antok tega membunuh Uswatun Khasanah (29) karena sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan oleh korban ke anak perempuannya.
Kini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.