Pegiat Lingkungan Hadapi Tantangan dalam Advokasi Kelestarian Teluk Sepang Bengkulu
Pegiat lingkungan Nukila sebut tindakan reprisal (tindakan pembalasan) adalah cara lama yang selalu dipakai aktor berpengaruh untuk menakut-nakuti
Salah satu aktivitis perempuan yang ditemui Nukila mengaku mengalami pengucilan sosial. ”Dia dijauhi oleh tetangganya, dan bahkan beasiswa pendidikan untuk anaknya dicabut oleh pihak kelurahan,” ungkap Nukila.
Tak hanya reprisal yang dialami para pegiat lingkungan, dampak lingkungan pun dialami masyakat. ”Polusi debu dan air buangan yang mencemari laut. Masyarakat lokal yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan, sangat terdampak.
Kerusakan terumbu karang dan kematian penyu menyebabkan nelayan kesulitan mendapatkan ikan. Sebagian nelayan, terpaksa beralih menjadi buruh serabutan, ” kata Nukila.
Banyak pekerja, terutama perempuan, mengeluhkan masalah kesehatan, seperti batuk dan sesak napas, namun tidak ada pemeriksaan rutin dari puskesmas atau pun pihak perusahaan.
Dengan melihat tindakan reprisal di lapangan, Nukila menekankan perlunya perusahaan, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya untuk peduli terhadap isu lingkungan ini.
"Perlu juga advokasi perubahan kebijakan serta membantu penegak hukum dalam pencegahan reprisal. Karena tindakan pembalasan (reprisal) telah diatur dalam salah satu pasal 336 KUHP," kata dia.
Pasal 336 KUHP mengatur tentang pengancaman pembunuhan. Pasal 449 UU 1/2023 mengatur tentang pengancaman dengan kekerasan. Sedangkan Pasal 29 UU 1/2024 mengatur tentang pengancaman melalui media.
Reprisal adalah tantangan bagi pegiat lingkungan, karena itu perlu strategi komunikasi baru sehingga semua pihak mendapat jalan keluar yang terbaik.(tribunnews/fin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.