Senin, 29 September 2025

Alasan Polisi Belum Tahan Sopir Sedan Merah yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Jatinangor

Inilah alasan polisi belum menahan tersangka sopir Hyundai Avega merah yang diduga sebabkan kecelakaan maut di Jatinangor, Sumedang, Jabar.

TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
PENGEMUDI JADI TERSANGKA - Kondisi mobil Hyundai Avega Merah yang terlibat kecelakaan di Jatinangor, Sumedang, Senin (27/1/2025) pagi. Pengemudi sedan merah ini, Putra AKbar (23) sudah ditetapkan polisi jadi tersangka, Rabu (29/1/2025) tapi belum ditahan 

TRIBUNNEWS.COM - Sopir Hyundai Avega merah, Putra Akbar (23) ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakaan beruntun maut yang terjadi di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/1/2025)

Putra Akbar diduga jadi pemicu tabrakan beruntun tersebut.

Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) ini masih belum ditahan.

Putra Akbar belum ditahan karena ia mengaku tak mengingat peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu orang ini.

"Hingga saat ini, statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan mengaku tidak ingat sama sekali peristiwa kecelakaan tersebut," kata Plh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief.

Mengutip TribunJabar.id, pihak kepolisian juga menggandeng psikolog dari RSUD Umar Wirahadikusumah untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

"Kita akan libatkan psikolog untuk lakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Diketahui, sebuah mobil Hyundai Avega berwarna merah menabrak sejumlah pengendara dan menyebabkan satu orang tewas.

Kecelakaan beruntun ini terjadi di depan kantor bank berplat merah di Jatinangor, Jalan Raya Sumedang-Bandung, Desa Cikeruh, Senin (27/1/2025) pagi.

AKP Mohammad Ali selaku Kasat Lantas Polres Sumedang menuturkan, ada lima korban dalam kecelakaan ini.

Tiga di antaranya dirawat di rumah sakit, satu orang luka berat, dan satu orang meninggal dunia.

Baca juga: Sopir Sedan Merah yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Jatinangor Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya ini pun ditetapkan jadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, Rabu (29/1/2025) sore.

Demikian yang disampaikan Plh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief.

"Gelar perkara selesai pukul 17.30 WIB, Putra Akbar kita tetapkan sebagai tersangka," kata Arief kepada TribunJabar.id.

Arief menuturkan, tersangka dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan satu orang juru parkir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan