Senin, 29 September 2025

Sosok Ipda YF, Polisi Lulusan Akpol Diduga Paksa Pramugari Aborsi, Kini Diperiksa Propam

Berikut sosok Ipda YF seorang polisi lulusan akademi polisi (Akpol) yang sedang jadi bahan perbincangan karena diduga paksa pacar aborsi.

|
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI LULUSAN AKPOL - Anggota Polres Bireuen, Polda Aceh berinisial Ipda YF diperiksa propam pada Selasa (28/1/2025). Namanya viral di media sosial karena diduga hamili dan paksa pacar pramugarinya untuk aborsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Ipda YF seorang polisi lulusan akademi polisi (Akpol) yang sedang jadi bahan perbincangan.

Nama Ipda YF menjadi viral karena diduga memaksa pacarnya yang berprofesi sebagai pramugari untuk aborsi.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, YF merupakan lulusan Akpol tahun 2023 kemarin.

Akpol sendiri adalah lembaga pendidikan untuk mencetak perwira Polri.

YF kini memiliki pangkat Inspektur Polisi Dua alias Ipda, yaitu pangkat perwira pertama tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. 

Pangkat ini ditandai dengan satu balok berwarna emas di pundaknya.

Dirangkum dari Serambinews.com, Ipda YF bertugas di Polres Bireuen. 

Sebelum viral, Ipda YF diketahui menjalin hubungan dengan seorang pramugari yang tinggal di Bali.

Baca juga: Sosok 4 Polisi Polres Jaksel Dipatsus karena Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha, AKBP Bintoro-AKBP Gogo

Kasus dugaan Ipda YF memaksa pacar pramugarinya aborsi sudah menjadi atensi Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan yang bersangkutan sudah ditarik ke Mapolda guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh Propam.

Pemeriksaan berkaitan dengan kabar Ipda YF diduga memaksa pacarnya aborsi.

"Pemeriksaan itu dilakukan terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita viral di media sosial," katanya, Rabu (29/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Joko belum bisa membeberkan lebih banyak informasi terkait nasib Ipda YF ke depan.

Termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar etik nantinya.

Joko meminta publik bersabar menunggu proses internal selesai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan