Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Viral

Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya hingga Patah Tulang Kaki, Tante Korban Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus penganiayaan dialami bocah perempuan berusia 10 tahun di Nias Selatan. Polisi menetapkan tante korban sebagai tersangka dan masih mendalami.

Tribun-Medan.com
BOCAH DIANIAYA DI NIAS - Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menemui bocah perempuan yang menjadi korban penganiayaan, Senin (27/1/2025). Polisi menetapkan tante korban sebagai tersangka penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Nias menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah berusia 10 tahun.

D merupakan tante yang mengasuh korban sejak berusia 3 tahun.

Namun, D justru melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan kaki korban patah.

D diamankan saat berada di rumahnya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.

Kapolres Nias, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti.

"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang mana 5 dari saksi warga sekitar dan tetangga, 3 dari terduga terlapor (pelaku)," bebernya, Rabu (29/1/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Salah satu alat bukti yang dimiliki yakni hasil visum korban berinisial N.

"Hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan dari saksi korban yakni adek N ini sudah berkesuaian dengan bukti visum luar yang mengarah pada salah satu terlapor atas nama D," terangnya.

Penyidik masih mendalami waktu terjadi penganiayaan hingga motifnya.

"Tapi kemarin saat diamankan, adek N ini sudah ada visum luar yang kami memperoleh hasil yang mengarah pada (luka) gores luar," imbuhnya.

Meski sudah menetapkan tersangka, penyelidikan tetap berlanjut dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Baca juga: Bocah Disiksa hingga Kaki Bengkok di Nias Selatan, Tante Jadi Tersangka, Kakek-Nenek Masih Diperiksa

Akibat perbuatannya, D dapat dijerat pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, paman korban, Piterson Nduru, menyatakan N dirawat keluarganya karena ditinggalkan orang tua yang bercerai.

Saat masih dirawat orang tua, N sering dianiaya ayah kandungnya.

"(Korban) sering dipukul bapaknya udah lama," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved