Jumat, 3 Oktober 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Satu Permintaan Uswatun ke Antok yang Tak Kunjung Dituruti, Pernah Labrak Istri Sah Pelaku

Tersimpan cerita keinginan Uswatun Khasanah yang tak kunjung dituruti Antok, bahkan ia sempat melabrak istri sah pelaku di Tulungagung

|
TribunJatim.com dan SuryaMalang.com/Isya Anshori, Luhur Pambudi, dan Febrianto Ramadani
Foto korban mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Ngawi, Uswatun Khasanah (kiri). Kamar 301 Hotel Adisurya Kediri, diduga jadi TKP eksekusi korban (tengah). Tampang pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (kanan). Tersimpan cerita keinginan Uswatun Khasanah yang tak kunjung dituruti Antok, bahkan ia sempat melabrak istri sah pelaku di Tulungagung 

Menurut polisi, tersangka dianggap memancing korban untuk mendatanginya di Terminal Gayatri Tulungagung, lalu diajak menginap di hotel Jalan Bismo, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025).

Tiba di hotel tersebut, terjadilah aksi tindak pidana hingga menewaskan korban, pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB. 

Tersangka menggunakan modus mencekik leher korban hingga korban berontak terjatuh tak sadarkan diri dan kepalanya mengalami pendarahan. 

"Tanggal 19 Januari, mulai check in, malam. Pengakuannya ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Belakangan diketahui, tersangka merasa kebingungan saat menyingkirkan jenazah korban. 

Akhirnya, ungkap Farman, tersangka memutuskan memindahkannya dengan cara mengemas dalam koper.

Niat tercela pelaku memutuskan memotong-motong bagian tubuh korban menjadi empat bagian tubuh karena tak muat dimasukkan dalam koper.  

"Setelah korban meninggal dunia. Tersangka mulai kebingungan dan berpikir untuk membuang dari mayat dari korban," jelasnya. 

"Caranya, menyiapkan koper. Diambil dari rumah. Kemudian juga menyiapkan barang yang dibutuhkan. Antara lain plastik lakban dan pisau. Yang dibeli di salah satu tempat," ujarnya. 

Adapun dalam kasus ini, bunyi pasal 340 KUHP adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.

Pelaku pembunuhan berencana dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Unsur-unsur pembunuhan berencana adalah: pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu, lalu terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan, dan tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.

Pelaku Mengaku Suami Siri Korban

Dikutip dari Surya Malang, pelaku adalah pria asal Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku diketahui punya rekam jejak sabagai tukang jual beli mobil bodong seperti model kreditan, mobil gadai, dan lain-lain.

Disebut bila pelaku dan korban memiliki hubungan spesial.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved