Mayat dalam Koper di Ngawi
Senasib Ryan Jombang dan Heru Sleman, Jerat Hukum Pelaku Mutilasi Uswatun Berpotensi Vonis Mati
RTH pelaku mutilasi Uswatun Khasanah kasus mayat dalam koper di Ngawi, bisa senasib dengan Ryan Jombang dan Heru Sleman, divonis mati
TRIBUNNEWS.COM- Jerat hukum pelaku mutilasi telah diatur dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa tersebut tertulis pada Pasal 338, 339, 340, 344, dan 345 KUHP.
Kemudian, yang berkaitan dengan tindak mutilasi, umumnya para pelaku dijerat Pasal 340.
Seperti pada kasus mutilasi yang dilakukan oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang pada 2008 silam dan Heru Prastiyo di Sleman pada Agustus 2023.
Keduanya dijerat Pasal 340 dan telah divonis hukuman mati.
Adapun Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 KUHP adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.
Pelaku pembunuhan berencana dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Unsur-unsur pembunuhan berencana adalah: pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu, lalu terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan, dan tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.
Hal ini menjadi pengingat akan kasus yang sedang menjadi sorotan belakangan, yakni kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah alias UK (29).
Janda asal Dusun Sidodadi, Kecamatan Garum, Blitar, Jawa Timur ini dibunuh oleh RTH alias A (33) warga Tulungagung.
RTH diduga melakukan pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah di kamar 301 hotel kawasan Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Sosok RTH, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Ngaku Suami Siri Korban, Punya Istri Sah Asal Ngawi
Setelah melakukan mutilasi, pelaku diduga membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil dan dibuang di tiga tempat berbeda.
Seperti diketahui, jasad Uswatun Khasanah ditemukan tak utuh di selokan wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, tubuh korban ditemukan berada dalam koper dalam posisi posisi tengkurap miring.
Tubuh korban pun tak utuh, di mana kaki sebelah kiri dari pangkal paha tidak ada.
Kemudian, kaki sebelah kanan dari lutut serta kepala juga tidak ada.
Pelaku RTH ditangkap anggota Subdit Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim), Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di Madiun, dalam sebuah penyergapan di jalan.
Pria Berkemeja Hitam Diringkus
Setelah ditangkap, pelaku pun dibawa polisi untuk menunjukkan lokasi pembunuhan hingga membuang potongan tubuh korban.
Hingga akhirnya, pembunuh Uswatun Khasanah tersebut digiring ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (26/1/2025) pukul 21.33 WIB.
Tersangka RTH tampak turun digelandang oleh beberapa orang anggota kepolisian berpakaian sipil. Penampilannya terlihat kasual.

Ia memakai kemeja lengan pendek warna hitam bermotif gambar flora warna putih dengan kondisi semua kancingnya terbuka dan menampakkan kaus dalam yang dikenakannya berwarna hitam.
Selama digelandang menyusuri halaman parkiran menuju ke gedung tersebut, pria bercelana jeans warna biru dongker itu, kondisi kedua pergelangan tangannya tampak diborgol ke belakang pinggangnya.
Tersangka RTH juga terlihat berusaha menundukkan kepala menghindari lampu sorot lensa kamera awak media.
Sesaat setelah membawa RTH ke dalam gedung, beberapa orang penyidik lainnya mulai berdatangan menggunakan dua mobil yang berbeda.
Mobil pertama, mobil jenis SUV warna putih, yang ternyata merupakan mobil sarana yang dipakai tersangka membuang jenazah korban.
Mobil kedua, mobil jenis sedan warna hitam yang ternyata merupakan mobil pribadi milik tersangka.
Pelaku Mengaku Suami Siri Korban
Dikutip dari Surya Malang, pelaku adalah pria asal Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku diketahui punya rekam jejak sabagai tukang jual beli mobil bodong seperti model kreditan, mobil gadai, dan lain-lain.
Disebut bila pelaku dan korban memiliki hubungan spesial.
Pelaku merupakan suami siri korban.
Hal itu diungkapkan Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
"Pengakuan sementara katanya suami siri," kata Kombes Farman, Minggu (26/1/2025), dikutip dari Tribun Jatim.
Ayah korban, Nur Khalim, menjelaskan Uswatun semasa hidup sudah menikah tiga kali.
Uswatun Khasanah pertama kali membangun rumah tangga dengan pria asal Srengat, Kabupaten Blitar.
Pernikahan itu dilakukan secara resmi.
Dari pernikahan ini, ia melahirkan anak laki-laki. Namun, pernikahan itu kandas.
Tidak lama kemudian, korban menikah untuk kedua kalinya.
Ia menikah secara siri dengan pria asal Lumajang sekitar tahun 2018.
Keduanya kemudian dikaruniai anak perempuan. Namun, korban pisah lagi.
Lalu, korban menikah lagi secara agama.
Suami terakhir Uswatun Khasanah berasal dari Tulungagung.
Nur Khalim menyebut kehidupan rumah tangga anaknya berjalan rukun.
Namun, sejak 2024, ia tidak pernah bertemu dengan suami dari Uswatun Khasanah. Bahkan, saat korban dimakamkan.
"Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah," kata Khalim.
Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu.
Belakangan diketahui, di Tulungagung Uswatun tinggal sendiri.
Dia menetap di sebuah rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Aan, penjaga kos, Ana terakhir ada di kamar kosnya pada Minggu (19/1/2025).
Dia pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih miliknya.
"Setelah itu belum pulang lagi," ujar Aan, Sabtu (25/1/2025).
Potongan Tubuh Korban Ditemukan di 3 Lokasi
Pelaku RTH membuang beberapa potongan tubuh korban di tiga kabupaten berbeda, yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ponorogo.
Dilansir TribunMataraman.com, polisi menemukan kepala dan kaki jenazah, setelah menangkap RTH.
Kepala korban ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menuturkan kepala jenazah ditemukan Minggu pukul 08.00 WIB.
"Intinya tim jatanras (Polda Jatim) meminta bantuan untuk melakukan pencarian salah satu potongan tubuh ketemunya di wilayah Desa Slawe Kecamatan watulimo, termasuk beberapa barang buktinya," kata Eko, Minggu.
Lokasi penemuan tak jauh dari jalan provinsi, tepatnya di bawah jembatan kecil, dalam kondisi kepala terbungkus tas plastik kresek berwarna putih.
"Pencariannya cepat sekali, tadi ada salah satu yang menunjukkan," lanjutnya.
Setelah ditemukan, kepala tersebut sempat dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek.
"Dibawa tim Polda Jatim untuk dilabforkan," ucapnya.
Namun untuk autopsi yang lebih optimal, potongan jenazah korban dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Sementara itu, potongan kaki yang diduga milik korban ditemukan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dilansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan penemuan kaki korban tersebut berawal dari pengakuan pelaku.
"Jadi, temuan kaki itu ditemukan oleh tim Polda Jawa Timur tadi jam 04:00 WIB berdasarkan keterangan pelaku, dan benar ditemukan kaki tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Minggu.
Setelah ditemukan, potongan kaki tersebut segera dievakuasi ke RS Dr Harjono untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dengan bagian tubuh korban lainnya.
"Temuan kaki tersebut langsung dievakuasi dan disimpan di RSUD Harjono," imbuh Rudy.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah kaki yang ditemukan merupakan sepasang atau masih ada bagian lain yang terbungkus dalam kantong plastik.
"Nanti akan dilakukan uji forensik dulu untuk membuktikan apakah benar itu kaki korban. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, secara ilmiah perlu dilakukan pemeriksaan juga. Tidak tahu kaki seperti apa karena masih terbungkus,” ucapnya.
Sebelum potongan kepala dan kaki, terlebih dahulu ditemukan badan korban dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis pukul 09.00 WIB.
Polisi membawa temuan jasad manusia itu ke RSUD Dr Soeroto Ngawi untuk dilakukan autopsi.
Selain tubuh korban, polisi juga mengamankan barang bukti yang ada di lokasi seperti koper, seprai, hingga sandal.
"Semua kami selidiki, seprai bisa jadi petunjuk. Kami belum tahu apakah korban sedang hamil atau tidak, yang jelas sidik jari sudah diambil. Kami menunggu hasilnya,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi.
Hasil sementara menunjukkan beberapa anggota tubuh jasad korban, hilang secara misterius.
"Jasad yang ditemukan ini ada badan. Namun untuk kaki sebelah kiri dari pangkal paha sudah tidak ada. Kemudian kaki sebelah kanan dari lutut, serta kepala juga tidak ada,” kata Kapolres.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Adi Suhendi)(Tribunjatim.com/ Luhur Pambudi / Tony Hermawan/ suryamalang.com/ Isya Anshori/ kompas.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Status Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Keluarga Beber Saat Terakhir Korban di Tulungagung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.