Senin, 29 September 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Selain RTH, Polisi Usut Sosok Lain Ikut Bantu Pembunuhan Uswatun Khasanah

Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan wanita di Ngawi, Jawa Timur, yang jasadnya dimutilasi beberapa bagian.

Editor: Hasanudin Aco
Surya.co.id
Uswatun Khasanah korban mutilasi di Ngawi. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan mereka.

Tak pelak, ia juga menyangsikan jika tersangka merupakan suami siri korban.

Namun ia tak menyangkal jika tersangka sebatas teman dekat atau pacar yang hubungannya spesial.

"Untuk mengelabuhi agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung)," ujarnya.

Mengapa bisa disebut spesial.

Karena mereka sudah menjalin komunikasi dan hubungan selama tiga tahun.

Bahkan tersangka sering berkunjung dan menginap di kosan korban.

Kata Farman, tersangka selalu beralibi kepada masyarakat di sekitar kosan bahwa mereka sudah berstatus suami istri secara siri.

Namun tidak ada bukti konkret empiris mengenai bukti yang menandai pernikahan siri mereka.

Artinya klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun," ungkap Farman.

Nah lalu bagaimana dengan personalitas Rohmad Tri Hartanto.

Ternyata RTH telah berkeluarga memiliki istri sah dan dikaruniai dua anak.

Nah, hubungan pernikahan yang sah dari tersangka RTH masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun.

"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," pungkasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan