Pagar Laut di Sidoarjo
Bentuk Timsus, Polda Jatim Surati 2 Perusahaan Pemilik HGB di Laut Sidoarjo untuk Pemeriksaan
Polda Jatim kerahkan timsus untuk periksa 2 perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.
Dinukil dari Kompas.com, dua perusahaan pemilik SHGB 656 hektare di perairan Sidoarjo pernah meminta perpanjangan HGB ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengaku didatangi pihak PT SIP dan PT SC di kantornya satu bulan yang lalu.
Mereka meminta rekomendasi perpanjangan untuk dijadikan agunan ke bank.
“Itu produk lama, kapan hari satu bulan yang lalu kita bahas miliknya PT itu dijaminkan ke perbankankan, dia mau perpanjang HGB-nya,” ujarnya pada Kamis.
Namun, Subandi mengeklaim sudah menolak pengajuan itu karena HGB di wilayah perairan masih berpolemik dengan nelayan tambak Desa Segoro Tambak.
“Saya diminta izin, sudah kita sampaikan pendapat sepertinya jangan dulu karena masih ada tumpang tindih dengan punya petani tambak dan lain. Kita pejabat baru kita harus hati-hati,” terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Bentuk Timsus Kasus SHGB di Laut Sidoarjo, Polda Jatim Sudah Surati 2 Perusahaan untuk Pemeriksaan.
(Tribunnews.com/Deni)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.