Senin, 6 Oktober 2025

Bantah Menghamili, Pria di Gowa Tusuk Pacar 79 Kali hingga Tewas, Kini Terancam Penjara 20 Tahun

Berikut pengakuan Muh Jibril (22), pria di Gowa, Sulawesi Selatan yang membunuh pacarnya, Indah Sari Nurcahyani (19) yang sedang hamil.

Penulis: Nina Yuniar
Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli
Jibril pelaku pembunuhan gadis hamil di Gowa dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Rabu (22/1/2025) 

Pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor masing-masing ke Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga sekira pukul 02.00 Wita.

"Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan karena dia datangi korban ajak ngobrol kemudian merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju ke TKP alasan jalan-jalan," papar Reonald.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Jibril langsung menusuk pacarnya itu secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku menusuk korban 79 kali tusukan," kata Reonald.

Akibatnya, korban bersama janin yang dikandungnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah dievakuasi, jasad korban diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Makassar.

Berdasarkan hasil autopsi, korban disebut sedang hamil dengan usia kandungan 4 sampai 5 bulan.

Pada tubuh korban juga ditemukan 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk (sebelumnya dikabarkan terdapat 98 luka tusuk).

Baca juga: Hasil Autopsi Gadis di Gowa yang Tewas Ditikam Pacar: Hamil 5 Bulan, Ada 79 Luka Tusuk

Adapun, Jibril ditangkap polisi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Selasa malam dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

Selain menangkap Jibril, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah sepeda motor yaitu motor pelaku dan motor korban serta, baju dan celana korban.

"Untuk badik dan handphone kita masih melakukan pencarian karena tersangka membuang barang bukti tersebut di salah satu tempat di rawa-rawa. Ini masih kita cari," bebernya.

Atas perbuatannya, Jibril akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Reonald.

Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati

Di sisi lain, keluarga korban berharap pelaku Jibril dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa Putri secara tragis.

"Harapan keluarga pelaku ini dihukum mati, atau seberat-beratnya," kata Ayah korban Putri, Dahlan Daeng Sila (40) saat ditemui di rumah duka Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa, Kamis (23/1/2025).

Apalagi, lanjutnya, pelaku menghilangkan dua nyawa, yakni Putri Indah dan anak yang dikandungnya.

"Apalagi ini pelaku dua yang dibunuh, mama sama anak yang dikandungnya," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jibril Tega Bunuh Kekasih Setelah 6 Bulan Pacaran, Korban Hamil 5 Bulan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved