Selasa, 7 Oktober 2025

Bantah Menghamili, Pria di Gowa Tusuk Pacar 79 Kali hingga Tewas, Kini Terancam Penjara 20 Tahun

Berikut pengakuan Muh Jibril (22), pria di Gowa, Sulawesi Selatan yang membunuh pacarnya, Indah Sari Nurcahyani (19) yang sedang hamil.

Penulis: Nina Yuniar
Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli
Jibril pelaku pembunuhan gadis hamil di Gowa dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Rabu (22/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap pelaku penusukan yang menewaskan seorang gadis di Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (19).

Korban yang sedang hamil itu ditemukan tewas dalam kondisi puluhan luka tusuk di areal persawahan Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025) pagi.

Pelaku penusukan terhadap Putri itu tak lain adalah pacarnya sendiri, Muh Jibril (22).

Namun, pelaku mengaku bukan dirinya lah yang menghamili korban.

Meski demikian, polisi hanya akan berfokus pada kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku.

"Pengakuannya bukan pelaku yang hamili tapi kita tidak mengejar ke sana. Pada intinya pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (22/1/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

Reonald mengatakan pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak Juli 2024 lalu atau selama 6 bulan.

Sejoli itu bekerja di sebuah pabrik di Kecamatan Bajeng.

"Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Mereka berhubungan (pacaran) sejak Juli 2024," ujar Reonald saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

Reonald menjelaskan, kejadian pembunuhan gadis hamil ini bermula setelah korban mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

"Kita sudah melakukan autopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban," sebut Reonald.

Jibril pelaku pembunuhan gadis hamil di Gowa dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Rabu (22/1/2025)
Jibril pelaku pembunuhan gadis hamil di Gowa dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Gowa, Rabu (22/1/2025) (ist via Tribun-Timur.com)

Baca juga: Kronologi Gadis Hamil di Gowa Dibunuh Pacar, Diajak Jalan-jalan, lalu Ditusuk 79 Kali

Reonald mengungkapkan motif Jibril tega menghabisi Putri adalah karena sakit hati dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

"Alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati," tutur Reonald.

"Keluarga korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil dan di situ ibunya pelaku memang terkejut dan bersedia anaknya segera menemui Putri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.

Sehari setelah keluarga korban mendatangi rumah Jibril, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu di salah satu rumah kos.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor masing-masing ke Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga sekira pukul 02.00 Wita.

"Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan karena dia datangi korban ajak ngobrol kemudian merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju ke TKP alasan jalan-jalan," papar Reonald.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Jibril langsung menusuk pacarnya itu secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku menusuk korban 79 kali tusukan," kata Reonald.

Akibatnya, korban bersama janin yang dikandungnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah dievakuasi, jasad korban diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Makassar.

Berdasarkan hasil autopsi, korban disebut sedang hamil dengan usia kandungan 4 sampai 5 bulan.

Pada tubuh korban juga ditemukan 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk (sebelumnya dikabarkan terdapat 98 luka tusuk).

Baca juga: Hasil Autopsi Gadis di Gowa yang Tewas Ditikam Pacar: Hamil 5 Bulan, Ada 79 Luka Tusuk

Adapun, Jibril ditangkap polisi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Selasa malam dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

Selain menangkap Jibril, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah sepeda motor yaitu motor pelaku dan motor korban serta, baju dan celana korban.

"Untuk badik dan handphone kita masih melakukan pencarian karena tersangka membuang barang bukti tersebut di salah satu tempat di rawa-rawa. Ini masih kita cari," bebernya.

Atas perbuatannya, Jibril akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Reonald.

Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Mati

Di sisi lain, keluarga korban berharap pelaku Jibril dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa Putri secara tragis.

"Harapan keluarga pelaku ini dihukum mati, atau seberat-beratnya," kata Ayah korban Putri, Dahlan Daeng Sila (40) saat ditemui di rumah duka Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa, Kamis (23/1/2025).

Apalagi, lanjutnya, pelaku menghilangkan dua nyawa, yakni Putri Indah dan anak yang dikandungnya.

"Apalagi ini pelaku dua yang dibunuh, mama sama anak yang dikandungnya," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jibril Tega Bunuh Kekasih Setelah 6 Bulan Pacaran, Korban Hamil 5 Bulan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved