Selasa, 30 September 2025

Profil dan Sosok

Profil Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih yang Divonis Mati gegara Kasus Sabu 73 Kg, Eks Kader PKS

Berikut profil dari Sofyan, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang divonis mati gegara kasus sabu 73 kilogram.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Serambinews.com/Istimewa
Berikut profil dari Sofyan, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang divonis mati gegara kasus sabu 73 kilogram. 

Nazir melanjutkan, Sofyan otomatis diganti dengan caleg peraih suara terbanyak kedua di dapilnya.

PKS menyiapkan nama Irma Destiani sebagai pengganti Sofyan untuk duduk di DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029.

Irma Destiani pada akhirnya dilantik jadi anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, pada Senin (9/10/2024)

Baca juga: Kalapas Sampit Kalteng Respons Isu Pungli, Jual Beli Kamar Tahanan hingga Peredaran Narkoba di Lapas

Perjalanan kasus Sofyan

Sofyan yang menjeratnya berawal dari penangkapan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di  Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Sabtu (25/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran yang bersangkutan.

Sofyan diketahui sebagai pemilik sabu seberat 73 kg.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Sofyan mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Malaysia.

Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Jakarta guna diperiksa lebih lanjut.

Sofyan menjalani sidang tingkat pertamanya di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Pembacaan vonis dilakukan hakim pada Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Rekam Jejak 3 Polisi Dipecat Kasus Pemerasan di DWP, AKP hingga Kombes, Semuanya Pemberantas Narkoba

Profil Sofyan, Caleg Aceh Tamiang Terpilih yang Divonis Mati gegara Kasus Sabu 73 Kg 1
Foto Sofyan, caleg Aceh Tamiang terpilih yang divonis mati karena narkoba.

Dirangkum dari Kompas.com, Sofyan dinyatakan bersalah dan divonis mati atas kepemilikan 73 kg sabu.

Sofyan yang tidak terima, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pada 26 November 2024.

Hakim lalu menguatkan vonis mati sebelumnya di sidang pada 6 Januari 2025 kemarin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved