Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Bocah SD di Jember Tak Sadarkan Diri usai Pesta Miras, Minum Paling Banyak

Polisi ungkap fakta kasus bocah SD di Jember, Jawa Timur, yang pesta miras hingg tak sadarkan diri. Polisi juga sudah tetapkan tersangka.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Kolase Polsek Semboro/Screen Capture
Polisi melakukan olah TKP kasus bocah SD teler usai pesta miras di Lapangan Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur. 

Andreas mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi terhadap lima orang saksi atas kasus bocah SD mabuk miras tersebut.

Hasilnya, polisi mengamankan Ricki Febrianto sang penjual miras. Ia pun ditetapkan menjadi tersangka karena diketahui menjual miras pada anak di bawah umur.

"Sekarang pelaku ada di Polsek, pelaku adalah orang Desa Pondokdalem, Dusun Krajan," ujar Andreas, Kamis (23/1/2025) dilansir dari Surya.co.id.

Menurut pengakuan tersangka, Ricki melakoni bisnis tersebut cukup lama guna meneruskan usaha ayahnya.

"Sebelumnya kan bapaknya yang jual, setelah bapaknya meninggal, usaha miras ini dilanjutkan oleh anaknya bernama Ricki," bebernya.

Baca juga: Cara Pasutri di Jember Hindari Utang Bank Rp750 Juta, Palsukan KTP dan Kematian Suami Direkayasa

Andreas menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka sebenarnya sempat menolak saat lima bocah ini mau beli minuman keras tersebut. Tetapi dua di antara mereka masih usia anak-anak.

"Pelaku sempat bilang, tidak boleh kalau untuk anak-anak. Tetapi anak-anak ini bilang tidak pak, ini saya disuruh beli, dan tidak diminum dia," paparnya.

Kelima anak itu membeli arak di toko tersangka sebanyak 600 mililiter. Korban diketahui meminum paling banyak saat pesta miras.

"Korban paling banyak minum hingga tidak sadar," sebut Andreas.

Andreas juga mengatakan bahwa tersangka mengaku baru melakukan usaha jual beli arak baru tiga bulan. Tetapi warga setempat mengetahui bisnis tersangka ini sudah lama.

"Pengakuannya baru tiga bulan, tapi masyarakat mengetahui sudah bertahun-tahun, jual minuman skala kecil," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ricki dijerat dengan Pasal 76 j Undang-undang Republik Indonesia 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Proses hukum menjual minuman keras terhadap anak-anak. Ancaman pidananya lebih dari empat tahun penjara," ucap Andreas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Video Viral Remaja Jember Tempelkan Kakinya di Perut Anak SD, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved