Fakta Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul: Pelaku Dijerat 5 Tahun Penjara, Penahanan Ditangguhkan
Kasus pencurian kayu terjadi di Gunungkidul, DIY. Tersangka terancam 5 tahun penjara usai mencuri lima potong kayu. Penahanannya ditangguhkan.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat diminta untuk memahami pentingnya menjaga hutan.
"Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 16 Orang Anggota Sindikat Pencurian Kabel Milik BUMN Telekomunikasi di Jaktim
Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar."
"Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengelolaan Hutan Tanggapi Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.