Anak Majikan Bunuh Satpam
Anak Majikan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor, Terancam 20 Tahun Penjara
Abraham Michael, anak majikan, ditetapkan tersangka pembunuhan satpam di Bogor.
TRIBUNNEWS.COM - Abraham Michael, anak majikan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satpamnya, Septian (37), di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com.
Abraham Michael melakukan tindakan pembunuhan terhadap Septian, Jumat (17/1/2025).
Setelah kejadian, ia langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Statusnya sudah naik menjadi tersangka," ujar Eko Prasetyo.
Abraham dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja.
Abraham pun terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Atau Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho.
Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait adanya unsur berencana.
Baca juga: Abraham Michael Beli Pisau untuk Bunuh Satpam di Rumah Mewahnya, Dikenal Temperamen hingga Cekik Ibu
“Untuk itu (berencana) kita masih lakukan pendalaman. Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu dan dijerat Pasal 338 KUHP,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, Abraham terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.
“Untuk indikasi gangguan jiwa belum tahu. Cuman yang jelas tadi sudah di cek urine dia positif narkoba jenis tembakau sintetis,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo di Mako Polresta.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Anak Majikan yang Membunuh Satpamnya di Lawang Gintung Bogor Ditetapkan Tersangka
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.