Akal Bulus Ustaz Ponpes di Pandeglang Akui Bisa Gandakan Uang, Padahal Beli Uang Palsu secara Online
US (48), Ustaz pemilik ponpes di Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang palsu.
TRIBUNNEWS.COM - US (48), seorang tokoh agama di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus membuka praktik penggandaan uang.
Ustaz yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis itu berhasil diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Minggu (12/1/2025) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
US melakukan penipuan dengan cara mengaku bisa menggandakan uang.
Namun ternyata, uang yang digandakan oknum pemuka agama itu adalah uang palsu.
Uang palsu tersebut disimpan pelaku di kamar khusus atau tempat ritual penggandaan uang di pondok pesantrennya.
Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, US menggunakan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam peti untuk meyakinkan para korbannya.
Sehingga, menurut Dian, tumpukan uang palsu setara dengan Rp 260 juta.
"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," kata Dian Setyawan saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025) dilansir dari TribunJabar.id.

Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes di Pandeglang Gandakan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Rp260 Juta
Setelah diselidiki pihaknya menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan di dalam kotak kayu besar.
"Modus yang bersangkutan ini mengaku sebagai ustadz yang bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," ungkapnya.
Selain itu polisi juga menemukan uang asli sebanyak Rp20 juta yang dibungkus kain putih.
Dijelaskan Dian bahwa pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dari toko online.
"Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengaku membeli uang palsu ini dari shopee yang mana modusnya uang palsu ini dibalut atasnya dengan uang asli, dikasih label dengan salah satu bank resmi," bebernya.
Sedangkan modus penggandaan uang yang dilakukan US yakni dengan cara memperlihatkan uang tersebut pada korban melalui video call.
Setelah itu, pelaku meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang di dalam peti tersebut.
"Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada 4 orang, cuma belum membuat laporan polisi," jelasnya.
Dian menyebutkan bahwa para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif dari mulai Rp 13 juta sampai Rp 20 juta.
"Kami meminta masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera membuat laporan polisi," tandasnya.
Akibat perbuatannya, US dijerat Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp10 miliar.
"Kami juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan. Segera buat laporan polisi," sebut Dian yang didampingi Kabid Humas Kombes Didik Heriyanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Uang, Oknum Tokoh Agama di Cigeulis Pandeglang Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih) (Kompas.com/Rasyid Ridho/Irfan Maullana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.