Akal Bulus Ustaz Ponpes di Pandeglang Akui Bisa Gandakan Uang, Padahal Beli Uang Palsu secara Online
US (48), Ustaz pemilik ponpes di Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang palsu.
Setelah itu, pelaku meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang di dalam peti tersebut.
"Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada 4 orang, cuma belum membuat laporan polisi," jelasnya.
Dian menyebutkan bahwa para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif dari mulai Rp 13 juta sampai Rp 20 juta.
"Kami meminta masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera membuat laporan polisi," tandasnya.
Akibat perbuatannya, US dijerat Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp10 miliar.
"Kami juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan. Segera buat laporan polisi," sebut Dian yang didampingi Kabid Humas Kombes Didik Heriyanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Uang, Oknum Tokoh Agama di Cigeulis Pandeglang Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih) (Kompas.com/Rasyid Ridho/Irfan Maullana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.