Agus Buntung dan Kasusnya
Agus Buntung Tak Nyaman di Lapas, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Kuasa hukum Agus Suartama ajukan permohonan tahanan rumah demi kenyamanan klien. Berikut penjelasan lengkapnya.
TRIBUNNEWS.COM, Mataram – Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama, yang merupakan seorang penyandang disabilitas, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
Permohonan ini diajukan oleh pengacara Agus, Ainuddin, dengan alasan ketidaknyamanan Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Ainuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan untuk pengalihan status penahanan, baik itu menjadi tahanan rumah maupun tahanan kota.
Baca juga: Ibu Agus Buntung Jatuh Pingsan usai Ikuti Sidang, sang Putra Teriak Histeris dari Mobil Tahanan
"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan, agar hak-hak Agus bisa terpenuhi," ungkap Ainuddin pada Kamis (16/02/2025).
Dalam proses hukum ini, Kejaksaan Negeri Mataram meminta agar kedua orang tua Agus dihadirkan dalam persidangan.
Tanggapan Komisi Disabilitas Daerah
Sebelumnya, kuasa hukum Agus juga mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah.
Namun, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai kondisi Lapas sudah sesuai untuk penyandang disabilitas.
"Kalau masalah nyaman tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas," kata Jokop, perwakilan KDD.
Baca juga: Video Sosok Pendamping Tenangkan Agus Buntung yang Kerap Tantrum Merengek Nangis di Sel Tahanan
Agus dijadwalkan menjalani persidangan kembali pekan depan dengan agenda pembuktian.
Kuasa hukum akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan tersebut.
Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Ajukan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah
(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.