Agus Buntung dan Kasusnya
Sosok Pendamping Agus Buntung Selama Ditahan, Kerap Tenangkan Agus yang Sering Nangis di Sel
Terungkap sosok pendamping Agus Buntung selama di tahan di Lapas, termasuk kerap tenangkan Agus yang nangis di dalam sel.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.
Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunLombok.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.