Pria di Sukabumi Cabuli Anak Kandung, Alasannya Bikin Kapolres Emosi
Seorang pria di Kota Sukabumi, Jawa Barat tega perkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pria berinisial TS (45) ini sudah tiga bulan melancarkan aksinya.
Aksinya terhenti saat ibu korban mengetahui aksi bejat pelaku pada Desember 2024 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menuturkan pelaku sudah lima kali melancarkan aksinya.
"Perbuatan pelaku berlangsung lebih dari lima kali," tutur Rita, Senin (13/1/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Rita menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang jajan.
"Sehingga korban mengikuti keinginan pelaku," tambah Rita.
Atas perbuatannya tersebut, TS dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Sukabumi Kota," ujar Rita.
Motif Pelaku
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, TS mengakui perbuatannya tersebut.
Ketika ditanya apa alasan tega mencabuli anak kandungnya sendiri, TS mengaku sakit hati ke istrinya karena merasa tak puas saat dilayani.
Baca juga: Bripda Fauzan Tak Dipecat usai Nikahi Korban Rudapaksa, IPW: Celah Hukum Indonesia
"Kenapa berani merupadaksa anak kandung?" tanya AKBP Rita Suwadi kepada tersangka.
"Tidak dilayani dengan puas oleh istri," jawab TS.
Mendengar pengakuan TS, Rita terlihat marah dan mengekspresikannya dengan memukul-mukul tangan kanannya ke tubuh tersangka.
"Terus kamu lampiaskan ke anak kandung? Alasanya apa? Kamu nafkahi dengan cukup?" sahut Rita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.