Oknum TNI Bunuh Wanita di Sorong
Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita di Sorong, Panglima Koarmada: Kami Beri Sanksi Seberat-beratnya
Anggota TNI AL yang bunuh wanita bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya bakal dikenai sanksi berat.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
Pelaku sendiri membunuh korban memakai sangkur.
"Hasil sementara pelaku (membunuh korban) pakai sangkur," katanya.
Terkait motif, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman.
"Kami masih mencari dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga semua bukti rampung," katanya.
Dian menambahkan, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri.
Pelaku juga beraksi dalam pengaruh minuman keras.
"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Hal tersebut terungkap saat pihak terkait melihat rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku tengah berada di tempat hiburan malam di Kota Sorong sebelum pembunuhan terjadi.
Ia menuturkan, Panglima Koarmada III memberikan atensi pada kasus ini dan memerintahkan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku.
"Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," kata Dian.
Baca juga: Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita di Sorong Terancam Dipecat, Motif Masih Didalami
Pelaku ASWP dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.
"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan, red) berencana menggunakan sangkur," pungkas Dian, dikutip dari TribunSorong.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Panglima Koarmada III Tegaskan Kasus Pembunuhan di Pantai Saoka Sorong Naik ke Peradilan Militer
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSorong.com, Safwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.