Selasa, 30 September 2025

Oknum TNI Bunuh Wanita di Sorong

Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita di Sorong, Panglima Koarmada: Kami Beri Sanksi Seberat-beratnya

Anggota TNI AL yang bunuh wanita bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya bakal dikenai sanksi berat.

|
Tribunsorong.com/ Safwan Ashari
Komandan Pomal Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota TNI AL yang bunuh wanita bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya bakal dikenai sanksi berat.

Demikian yang disampaikan Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan.

Ia memberikan instruksi ke PM-AL Lantamal XIV/Sorong untuk menindak dengan tegas pelaku yang berinisial ASWP ini.

"Kami pastikan beri sanksi seberat-beratnya. Saya sudah meminta kasus ini secepatnya naik ke Pengadilan Militer," ujarnya, dikutip dari TribunSorong.com.

Ia juga menyayangkan kasus ini bisa terjadi, terlebih pelaku berdinas di Koarmada III

"Saya sangat sayangkan (kasus pembunuhan),"

"Saya minta tegakkan aturan di kasus ini," ujar Hersan saat menghadiri acara di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (14/1/2025).

Hersan mengatakan, ia secara tegas telah memberikan arahan kepada prajurit TNI AL untuk tidak melanggar.

Apabila melanggar, otomatis akan dihukum.

"Saya sudah sampaikan anggota tidak dibenarkan bawa pistol dan sangkur di luar penugasan resmi," ucap Hersan.

Sebelumnya diwartakan, jasad korban ditemukan tanpa busana di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: Nasib Oknum TNI AL Bunuh Wanita Tanpa Busana di Pantai Sorong, Terancam Dipecat dan Penjara 20 Tahun

Di tubuh korban, ditemukan banyak bekas luka tusukan.

Ternyata, korban dibunuh oleh anggota TNI AL berinisial ASWP berpangkat KLS.

"Kami mengembangkan lewat data dan informasi dari Polresta Sorong Kota, maka dapatlah oknum A," ujar Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong, Letkol (CPM) Dian Sumpena.

Mengutip TribunSorong.com, pelaku juga sudah ditangkap.

Pelaku sendiri membunuh korban memakai sangkur.

"Hasil sementara pelaku (membunuh korban) pakai sangkur," katanya.

Terkait motif, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman.

"Kami masih mencari dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga semua bukti rampung," katanya.

Dian menambahkan, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri.

Pelaku juga beraksi dalam pengaruh minuman keras.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Hal tersebut terungkap saat pihak terkait melihat rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku tengah berada di tempat hiburan malam di Kota Sorong sebelum pembunuhan terjadi.

Ia menuturkan, Panglima Koarmada III memberikan atensi pada kasus ini dan memerintahkan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku.

"Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," kata Dian.

Baca juga: Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita di Sorong Terancam Dipecat, Motif Masih Didalami

Pelaku ASWP dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.

"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan, red) berencana menggunakan sangkur," pungkas Dian, dikutip dari TribunSorong.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Panglima Koarmada III Tegaskan Kasus Pembunuhan di Pantai Saoka Sorong Naik ke Peradilan Militer

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSorong.com, Safwan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved