Minggu, 5 Oktober 2025

3 Peristiwa yang Libatkan Oknum TNI Awal 2025: Penembakan Bos Rental-Pembunuhan Wanita Muda

Tiga peristiwa yang melibatkan oknum tentara di awal tahun 2025: penembakan bos rental, penusukan warga di Semarang, dan pembunuhan wanita di Sorong.

Kolase Tribunnews.com
Tiga peristiwa yang melibatkan oknum tentara di awal tahun 2025: penembakan bos rental, penusukan warga di Semarang, dan pembunuhan wanita di Sorong. 

TRIBUNNEWS.COM - Awal tahun 2025, ramai menjadi pemberitaan kasus yang melibatkan oknum anggota TNI.

Sejumlah oknum tentara terlibat dalam kasus pidana yang bahkan merenggut korban jiwa.

Di antaranya yang menghebohkan di awal tahun 2025 yakni penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang, Banten.

Kasus tersebut melibatkan tiga oknum anggota TNI AL.

Terbaru, kejahatan yang dilakukan oleh oknum tentara di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Seorang anggota TNI AL membunuh wanita muda dengan 27 luka tusukan.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut tiga peristiwa yang melibatkan tentara di awal 2025:

1. Penembakan Bos Rental

Bos rental, Ilyas Abdurahman (49), tewas ditembak di Rest Area Tol Jakarta-Merak, Kamis (2/1/2025).

Ada tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

Baca juga: 3 Prajurit Penembak Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer, Usman Hamid : Salahi 5 Kaidah Hukum

Dua di antara tersangka merupakan anggota pasukan elit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL.

Sementara seorang lainnya adalah anggota KRI Bontang. KRI Bontang yakni kapal tanker milik TNI AL.

Dari hasil pemeriksaan, hanya satu dari tiga oknum TNI AL itu yang melakukan penembakan.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, satu oknum TNI AL itu menembak dua korban.

"Ya jadi yang melakukan penembakan itu adalah satu orang, nembak dua," ungkap Samista.

Penembakan itu terjadi saat korban berusaha mengambil kembali mobil rental miliknya yang disewa oleh tersangka Ajat, warga sipil.

Mobil rental itu hendak digelapkan oleh Ajat dan dijual kepada oknum TNI AL.

Saat diperiksa, oknum TNI AL itu mengaku tak mengetahui jika mobil yang dibelinya adalah hasil penggelapan.

"Sementara ini, kita melihatnya murni sebagai pembeli karena ingin memiliki sebagai kendaraan untuk pribadi," kata Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (6/1/2025).

Menurut pengakuan dari oknum TNI AL, dia membeli mobil merek Honda Brio tersebut seharga Rp40 juta.

"Menurut pengakuan dari salah satu anggota, beli dengan harga Rp40 juta dan itu kan mobil tanpa surat dan itu ada perjanjian," ungkapnya. 

2. Oknum TNI Tusuk 2 Warga di Semarang

Kasus kedua yang melibatkan oknum anggota TNI terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Seorang oknum anggota TNI menusuk dua warga di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: Anggota TNI yang Tusuk 2 Warga Sipil di Semarang Terancam Kena PTDH

Dua korban yang ditusuk adalah Khoirul Muslimin (27) warga Tanjung Emas, Semarang Utara dan Syarif Abdulloh (25) warga Ngablak, Kecamatan Genuk.

Sebelum kejadian, kedua korban menghadiri acara hajatan sunatan di Griya Karang Branti, Kelurahan Purwosari.

Lalu saat hendak pulang sekira pukul 02.30 WIB, korban diadang oleh dua orang tak dikenal dan ditusuk.

Keesokan harinya, pelaku disebut menyerahkan diri ke Polsek Semarang Utara.

Polisi mendatangi lokasi penusukan di jalan Imam Bonjol Semarang.
Polisi mendatangi lokasi penusukan di jalan Imam Bonjol Semarang. (TribunJateng.com/Istimewa)

Kini, Polsek telah mengamankan pelaku ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 untuk proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Kumaidi mengatakan, saat penusukan terjadi, kedua korban dan pelaku dalam pengaruh alkohol.

Atas kejadian tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy mengatakan, pelaku berinisial Koptu IM.

"Diduga Koptu IM melakukan tindakan tersebut karena di bawah pengaruh minuman alkohol."

"Saat ini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer Semarang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif guna proses hukumnya," ujarnya melalui pesan tertulis, dikutip dari Kompas.com.

3. Oknum TNI AL Bunuh Wanita Muda di Sorong

Kejahatan yang melibatkan oknum tentara juga terjadi di Kota Sorong, Papu Barat Daya.

Seorang oknum TNI AL berinisial A berpangkat KLS dengan sadis membunuh wanita muda bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20).

Jasad korban ditemukan tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong, Minggu (13/1/2025).

Korban tewas dengan 27 luka tusukan di tubuhnya. Oknum TNI AL itu menghabisi nyawa korban menggunakan sangkur.

Baca juga: Sosok Pembunuh Wanita di Pantai Sorong, Anggota TNI AL Berpangkat KLS, Bertugas di Koarmada III

A yang merupakan personel jajaran Koarmada III Sorong itu telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri, melansir TribunSorong.com.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras)," kata Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong, Letkol (CPM) Dian Sumpena, Selasa (14/1/2025).

Terkait konsumsi minuman keras itu didukung tangkapan kamera CCTV yang menunjukkan pelaku berada di sebuah tempat hiburan malan di Kota Sorong sebelum pembunuhan terjadi.

(Kiri) Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) dan (Kanan) Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas di Pantai Saoka.
(Kiri) Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) dan (Kanan) Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas di Pantai Saoka. (Kolase Tribunnews.com)

Terkait motif pembunuhan masih didalami.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Oknum Anggota TNI AL Pembunuh Kesya di Pantai Saoka Sorong Terancam Hukuman Berat hingga Dipecat

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Garudea Prabawati, TribunSorong.com/Safwan, Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved