Minggu, 5 Oktober 2025

Istri Darso Bantah Klaim Polisi yang Sebut Luka di Tubuh Suaminya Kena Pintu Mobil, Yakin Dianiaya

Luka lebam Darso: Keluarga curiga ada yang tidak beres, istri korban yakin suaminya dianiaya.

Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245). 

TRIBUNNEWS.COM - Kematian Darso (43), warga Gilisari Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah menyisakan tanda tanya besar setelah dugaan penganiayaan oleh sejumlah anggota kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.

Keluarga korban menolak pernyataan polisi yang menyebutkan luka lebam di tubuh Darso disebabkan oleh benturan pintu mobil.

Istri korban, Poniyem (42), mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap keterangan polisi.

"Ketika di rumah sakit, polisi berkata suami saya mengalami luka lebam di kepala karena memberontak dan terkena pintu mobil," jelas Poniyem saat ditemui di rumahnya, Sabtu (11/1/2025).

Ia menegaskan, luka lebam di bagian kanan dekat telinga suaminya tidak mirip akibat terkena pintu mobil, melainkan akibat penganiayaan.

Poniyem juga menambahkan, suaminya mengaku baru saja dianiaya oleh polisi setelah mereka pergi dari rumah sakit.

"Suami berani cerita setelah para polisi itu pergi dari rumah sakit," terangnya.

Darso ditangkap oleh enam anggota polisi di rumahnya pada 21 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB.

Setelah ditangkap, ia dibawa ke lokasi sekitar 200 meter dari rumahnya, di pinggir jalan, di mana diduga terjadi penganiayaan selama dua jam.

Meskipun Darso meminta untuk diizinkan mengambil obat jantungnya, permohonan tersebut diabaikan oleh polisi.

Karena kondisi kesehatan yang memburuk, Darso akhirnya mengalami sesak napas dan dibawa ke RS Permata Medika Ngaliyan.

Baca juga: Oknum TNI di Semarang Tusuk 2 Warga Saat Mabuk, Polisi : Penanganan Kasus di Denpom

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian ke SPKT Polda Jateng, Jumat (10/1/2025).

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 170, dengan terlapor anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.

Dalam laporan itu, pihak keluarga menyertakan bukti seperti hasil rontgen, foto, video, dan saksi dari keluarga.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Artanto, menyatakan laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Terkait dengan anggota Polda DIY, Masih dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Polisi Yogyakarta Soal Lebam di Tubuh Darso Warga Semarang Tewas Dianiaya, Kena Pintu Mobil

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved