Senin, 29 September 2025

Kapolri Didesak Cabut Putusan Bripda FA Batal Dipecat usai Nikahi Korban Asusila dan Menelantarkan

IPW mendesak agar Kapolri mencabut putusan Bripda FA yang batal dipecat usai menikahi korban asusila dan berujung penelantaran.

TRIBUN-TIMUR.COM
Bripda FA alias Fauzan, oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang. IPW mendesak agar Kapolri mencabut putusan Bripda FA yang batal dipecat usai menikahi korban asusila dan berujung penelantaran. 

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan bahwa Bripda FA kembali aktif menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding terkait sanksi pemecatan kepadanya atas kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya.

Adapun banding Bripda FA berujung dikabulkan sehingga sanksi pemecatan dibatalkan.

Salah satu memori banding Bripda FA adalah dengan menikahi mantan kekasihnya tersebut.

"Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Minggu (12/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Meski tidak dipecat, Didik menegaskan Bripda FA tetap diberi sanksi berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.

"Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi," jelas Didik.

Di sisi lain, Bripda FA kini menghadapi laporan anyar dari istrinya karena diduga melakukan penelantaran.

"Laporan (KDRT) dan etiknya masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Bripda FA, Pelaku Rudapaksa terhadap Mantan Kekasih Akhirnya Dipecat

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, membenarkan bahwa Bripda FA kini memang masih menjadi anggota polisi dan bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.

Selain itu, Irvan juga membenarkan pernyataan Didik bahwa Bripda FA kembali dilaporkan atas dugaan penelantaran keluarga.

"Iya kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga," ucap Irvan.

Penelantaran Bripda FA terhadap istrinya, kata Ivan, berupa menolak tinggal satu atap hingga tak memberikan nafkah yang layak.

Bahkan, Bripda FA sudah tidak tinggal satu rumah dengan istrinya sejak pertama kali nikah.

"Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan," kata Irvan. 

Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda FA hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.

Dengan fakta ini, Irvan menduga alasan Bripda FA menikahi sang istri untuk menghindari sanksi pemecatan.

"Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda FA) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Reza Rifaldi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan